Kuningan Terkini – Menindaklanjuti pembahasan LKPJ, Komisi III DPRD Kuningan melakukan kunjungan kerja bersama Dinas Perhubungan, ke tempat parkir di RSUD 45 Kuningan, Rabu (30/03/2016).
Menurut Ketua Komisi III Ujang Kosasih di ruang lobby DPRD Kuningan mengatakan, pembahasan LKPJ saat ini berbeda dengan pembahasan sebelumnya, yang mana saat ini menggunakan metode home visit dan road to lapangan.
“Biasanya kan kunjungan kerja itu dari kantor ke lapangan bertemu SKPD itu dilapangan, Nah dalam pembahasan LKPJ ini untuk menyamakan kajian internal jita ke kantor SKPD dulu, berdialog tentang hasil pembahasan dalam rapat internal, kemudian kelapangan,” terangnya.
Dia menyebutkan, dilapangan ternyata ditemukan adanya pelanggaran Perda terkait retribusi parkir yang tidak sesuai.
“Kita mengecek langsung oleh salah satu anggota DPRD masuk ke tempat parkir, kemudian langsung keluar. Saat kami mewawancara denga petugas parkirnya, bahwa kami (petugas parkir, red) retribusi parkir di komputer sudah diprogram sebesar 3 ribu untuk 4 jam. Jika lebih dari 4 jam maksimal membayar parkir 5 ribu. Artinya ada pelanggaran Perda disana,” jelasnya.
Politisi dari PKB itu juga menjelaskan, pengelolaan parkir di RSUD 45 Kuningan sendiri dikelola oleh pihak ketiga. Ia juga menyebutkan sebelumnya Dishub juga telah melakukan peneguran kepada pihak ketiga untuk kembali kepada ketentuan Perda.
“Yang saya tahu dari penjelasan Dishub parkir RSUD 45 itu dipihak ketigakan dan ternyata saat kita kelapangan masih belum dirubah, dimana pihak ketiga tidak mengindahkan teguran dari Dishub,” ujar Ujang.
Komisi III rencananya akan memanggil kembali Dishub dengan membawa pihak ketiganya, untuk mempertanyakan kembali kepada Dishub.
“Ketentuan seperti itu apa landasannya, apakah ada MoU-nya?,” tegasnya. (l.hakim)