Kuningan Terkini - Sejumlah Ormas/LSM di Kuningan meminta kepada pemerintah serta anggota DPRD Kuningan agar pembentukan dan pengesahan Raperda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi kawasan Perkotaan Kuningan, Cilimus, Kadugede, Ciawigebang, dan Luragung harus berpihak pada kepentingan rakyat. Sebab, Materi Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan ketentuan pasal 136 ayat (4) UU nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
Ketua Barak Kuningan, Nana Rusdiana kepada awak media saat ditemui di gedung DPRD setempat, Rabu (6/1/2015) mengatakan, Perda RDTR merupakan perencanaan pembangunan daerah mempunyai ketertiban, kepastian dan keadilan yang sesuai dengan kebutuhan daerah, dalam rangka penyelenggaraan daerah yang otonom.
“Dalam UU nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, dan UU nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, mengenai Perda perlu memperhatikan asa materi muatan,” sebutnya.
Menurutnya, Perda RDTR harus dipahami sebagai bagian konsepsi pembentukan hukum, melalui sarana perangkat hukum perencanaan pembangunan daerah, diharapkan memiliki dan menjamin terbangunnya suatu kondisi bermuatan ketertiban, kepastian dan keadilan.
“Pembentukan Perda ini merupakan bagian penting untuk melakukan pembentukan hukum di daerah, dan merupakan esensi dari legal formulation yang diagendakan pemerintah daerah dalam merencanakan pembangunan daerahnya,” katanya.
Pihaknya juga mempertanyakan bahwa, apakah Raperda RDTR dan peraturan zonasi kawasan Perkotaan Kuningan, Cilimus, Kadugede, Ciawigebang, dan Luragung, yang membatasi lima wilayah kecamatan tidak bertentangan dengan ketentuan pasal 136 ayat (4) UU nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
“Perda dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan atau peraturan perundangan yang lebih tinggi atau kebijakan yang bersifat diskriminatif,” tandasnya.
Dikatakan, perencanaan pembangunan melalui Perda RDTR diharapkan tetap memperhatikan dan memprioritaskan pentingnya sektor pertanian. Karena, sektor pertanian mempunyai peran sangat strategis dalam pembangunan ekonomi nasional.
“Sebab, banyaknya alih fungsi lahan dan menyusutnya lahan produktif akan mempengaruhi pada produksi pertanian. Perencanaan pembangunan melalui Perda RDTR diharapkan tidak cuma hanya membuka ruang kepada kepentingan kelompok pengusaha pengembang saja,” pungkasnya.(AND)