Kuningan Terkini - Memanasnya kisruh Perusahaan Daerah Perkreditan Kecamatan (PD PK) Kuningan yang dikabarkan mengalami kolaps oleh sejumlah kalangan, akhirnya mendapat tanggapan serius Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman.
Pimpinan dari partai berlambang banteng moncong putih itu angkat bicara, mengenai isu kolapsnya PD PK yaitu gabungan dari PD PK Kramatmulya dan PD PK Selajambe, yang kini dikabarkan akan berganti status menjadi PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM).
“Naik kelasnya PD PK menjadi PT LKM itu, ya harus harus mempunyai aset atau modal Rp 5 Miliar. Disisi lain, PD PK itu baru mempunyai uang senilai Rp2,1 Miliar, sehingga kekurangan sebanyak Rp2,9 Miliar. Dari sebanyak Rp2,9 Miliar ini, APBD mensuport Rp 1,7 Miliar,” sebut Rana saat memberikan keteranan pers di ruang lobi DPRD Kuningan, Selasa (5/1/2016).
Kemudian lanjut Rana, dikarenakan ada ketentuan bahwa komposisi untuk permodalan atau saham itu terdiri dari kabupaten sebanyak 60 persen dan 40 persen ditopang provinsi, maka kekurangan dari Rp 2,9 Miliar itu nantinya dari APBD 2 senilai Rp 1,7 Miliar dan sisanya yakni Rp 1,2 Miliar diambil dari APBD 1.
“Nanti kita lakukan komunikasi dengan APBD 1 agar nanti kekurangannya yakni Rp 1,2 Miliar bisa diatasi dari APBD 1. Ini yang perlu kita lakukan, sehingga kita bisa naik status dari PD PK ke PT LKM,” ujarnya.
Terkait dengan munculnya isu bahwa ada sebanyak Rp1,4 Miliar diduga kredit macet, pihaknya menilai hal tersebut tidak bisa diindikasikan sebagai kredit macet. Rana berpendapat bahwa ada salah satu prasyarat untuk dibentuk PT LKM itu harus ada seperti Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP).
“Nah itu dialokasikan sebesar Rp 1,28 Miliar. Ada juga biaya konsultan sebesar Rp 25 Juta, terus ada kredit yang di Bank Beku Koperasi sebesar Rp 30 Juta serta biaya-biaya lainnya yang ditangguhkan. Jadi, angka Rp 1,4 Miliar itu bukan macet,” tandasnya.
Menurutnya, didalam aktifitas perbankan itu ada yang disebut dengan kredit non lancar atau NPL, diantaranya adalah kolektibilitas yang terbingkai oleh empat kriteria. Pertama adalah kredit lancar, kredit kurang lancar, kredit yang diragukan dan terakhir ada kredit macet.
“Nah ada kredit yang kurang lancar dan diragukan itu prosentasenya ada 10 persen lah. Kemudian untuk kredit macet juga prosentasenya 10 persen. Tapi ini bukan berarti hilang. Nasabah yang 10 persen kurang lancar dan diragukan, serta 10 persen dari kredit yang macet ini, itu sudah membuat semacam surat perjanjian kesediaan untuk melangsungkan pembayaran kredit,” bebernya.
Rana menegaskan bahwa, dari sekian pemberitaan yang menyatakan bahwa PD PK kolaps itu tidak benar. Justru, pihaknya mengaku masih memiliki beberapa tabungan rakyat itu di PD PK Kramatmulya kurang lebih Rp4 Miliar dan PD PK Selajambe senilai Rp3 Miliar lebih. (AND)