Parlementaria

Demo, BEM PTM Zona III Soroti 4 Isu

Kuningan Terkini - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) PTM Zona III yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Banten tengah serius menyoroti empat isu lokal sekaligus. Yakni soal Pembelian Apotek Sahabat senilai Rp 8 Miliar lebih, soal RAPBD bidang Keagamaan, desakan rancangan Perda mewujudkan kabupaten konservasi, dan kejelasan soal transparansi dana desa di Kabupaten Kuningan.

Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (26/11/2015), untuk mendesak pemerintah daerah melalui anggota legislatif agar bisa menjelaskan secara transparan terkait empat tuntutan isu yang dibawa para demonstran.

“Kami minta agar Bupati Kuningan (Hj Utje Ch Suganda, red) untuk menemui kami disini. Kami ingin orang yang bisa memutuskan mengambil kebijakan, kami ingin betul-betul bertatap muka dengan Bupati Kuningan,” teriak salah seorang koordinator aksi, Wawan Nur Rewa saat ditemui Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman didampingi Sekda Kuningan, H Yosep Setiawan serta pejabat pemerintah lainnya.

Massa aksi menginginkan agar bisa ditemui langsung Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Suganda dalam menyampaikan aspirasi. Walaupun sudah diwakilkan langsung kepada Sekda Kuningan, H Yosep Setiawan namun massa aksi belum merasa puas, mereka bahkan menyebarkan realease mosi tak percaya terhadap pemerintah Kabupaten Kuningan atas pengelolaan APBD.

“Kami menuntut kepada pemerintah untuk segera memberikan kejelasan perihal sejumlah anggaran dana yang diberikan untuk pembelian gedung apotik sahabat senilai Rp 8,9 Miliar. Kami juga meminta kejelasan transparansi pengalokasian dana Desa di Kabupaten Kuningan,” tandasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendesak DPRD Kabupaten Kuningan agar segera meminta kepada Bupati Kuningan merancang Perda Kabupaten Kuningan sebagai kabupaten konservasi. Terakhir, mahasiswa menuntut kepada pemerintah Kabupaten Kuningan perihal kejelasan alokasi anggaran keagamaan yang hanya mempunyai anggaran 1,6 persen.

“Sesuai dengan tuntutan kami yang diatur dalam UU yang dituangkan dalam sebuah UU nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, UU nomor 40 Tahun 2009 pasal 1 dan 16 tentang peran fungsi pemuda dan UU nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,” bebernya.

Sementara Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman menyampaikan bahwa, dalam rancangan penggunaan anggaran itu diatur sesuai dengan mekanisme kelembagaan dan regulasi yang berlaku. Prinsipnya, kalau bupati sebagai penentu dalam anggaran maka DPRD pasti menolak kenyataan itu.

“Kenapa, karena pembahasannya di DPRD. Sebab, DPRD itu mempunyai wewenang untuk mengurangi, menambah bahkan menghilangkan kegiatan kalau itu tidak jelas untuk kepentingan rakyat,” pungkasnya. (AND)


Fishing