Kuningan Terkini - Sebanyak 70 persen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) wajib dipergunakan untuk memberdayakan desa baik secara insfrastruktur maupun pembangunan fisik lainnya. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Pemkab Kuningan soal keuangan desa yang disahkan saat paripurna DPRD Kuningan baru-baru ini.
Melalui juru bicara pansus III DPRD Kabupaten Kuningan, yang diketuai H Maman Wijaya dari Fraksi PAN kepada KaTer, Kamis (30/7/2015), mengatakan, mengenai belanja Desa disepakati bahwa, belanja Desa yang ditetapkan dalam APBDes digunakan dengan ketentuan, pertama paling sedikit 70 persen dari jumlah APBDes digunakan untuk menandai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan memberdayakan masyarakat Desa.
“Kemudian sisanya sebanyak 30 persen dari jumlah APBDes digunakan untuk penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa, operasional pemerintah desa, tunjangan dan operasional Badan Permusyawaratan Desa, serta intensif rukun tetangga dan rukun warga,” sebutnya.
Dikatakan, kepala desa dalam melaksanakan pengelolaan keuangan desa, dibantu oleh PTPKD yang berasal dari unsur perangkat desa terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi dan bendahara desa. Berkenaan dengan pendapatan desa, disepakati bahwa seluruh pendapatan desa diterima dan disalurkan melalui rekening kas desa, dan penggunaannya ditetapkan dalam APBDes.
“Dana desa yang bersumber dari dana transfer setelah diterima di kas daerah selambat-lambatnya 14 hari harus sudah masuk rekening kas Desa,” terangnya. Dijelaskan, untuk perhitungan belanja desa tersebut diluar hasil pengelolaan tanah bengkok. Hasil pengelolaan tanah bengkok, dapat digunakan untuk tambahan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, selain penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa serta perangkat desa.
“Berkenaan dengan tunjangan asal usul, disepakati bahwa tunjangan berdasarkan hak asal usul bersumber dari hasil pengelolaan tanah bengkok diluar ketentuan paling banyak 30 persen,” pungkasnya.(AND)