Kuningan Terkini - Beberapa materi yang dihasilkan dari 4 buah Raperda soal Desa yang rampung dibahas oleh Pansus DPRD Kuningan mengenai Desa, salah satunya menitikberatkan pada batalnya Pilkades apabila hanya memiliki calon tunggal. Hal ini menjadi aturan baku yang wajib dijalankan setiap desa ketika menggelar Pilkades yang ada di Kabupaten Kuningan.
“Jadi, setiap Pilkades itu calon yang maju minimal harus lebih dari dua orang. Apabila hanya terdapat calon tunggal maka dinyatakan Pilkades batal demi hukum. Jika calon kepala desa lebih dari lima orang, akan dilakukan seleksi berdasarkan kriteria seperti usia, pengalaman pendidikan pemerintahan dan lainnya,” ucap Ketua Pansus III DPRD tentang Raperda Desa, H Maman Wijaya melalui sekretarisnya, H Dede Sembada didampingi Sekretaris DPRD, H Suraja kepada KaTer di ruang lobi gedung dewan setempat, Jumat (24/7/2015).
Sebab kata Dede, dalam ketentuan Undang-undang jika ada calon tunggal pada Pilkades itu tetap tidak bisa dilanjutkan dan peserta calon kepala desa harus lebih dari dua orang. Jika sampai waktu yang disepakati tetap hanya mendapatkan calon kades hanya satu orang, maka Pilkades dinyatakan batal demi hukum dan jabatan kepala desa sementara di Pjs kan.
“Kemudian jika ada calon kuwu yang kedapatan melakukan money poltik, maka akan gugur demi hukum sesuai dengan pertimbangan panitia kabupaten. Bahkan jika ada calon yang mengundurkan diri sehingga menyebabkan Pilkades batal digelar, maka calon terkait akan dikenakan denda sebanyak biaya yang dikeluarkan pada penyelenggaraan Pilkades,” bebernya.
Selain itu lanjut Dede, jika ada calon yang mengundurkan diri namun tidak berdampak pada pembatalan Pilkades, maka hanya dikenakan denda setengahnya dari biaya penyelenggaraan Pikades.
“Sanksi tegas juga diterapkan bagi mereka yang kedapatan menggunakan hak pilih orang lain dengan denda senilai Rp 10 Juta. Sedangkan bagi panitia Pikades yang terbukti memihak kepada salah satu calon bakal dikenakan sanksi dengan denda mencapai Rp 20 Juta,” tandasnya.(AND)