Parlementaria

DPRD Bakal Bentuk Pansus Raperda

Rapat paripurna DPRD.

Kuningan Terkini - Kedelapan Raperda yang diusulkan oleh pemerintah daerah pada Rapat Paripurna sebelumnya, mayoritas dari seluruh fraksi DPRD Kuningan yang ada menyetujui agar Raperda yang diusulkan tersebut dibahas lebih lanjut melalui panitia khusus (pansus). Hal tersebut terungkap pada saat seluruh fraksi DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan Pandangan Umum (PU) atas delapan (8) buah Raperda dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Kuningan, Senin (25/5/2015).

Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kuningan, Rana Suparman SSos dihadiri oleh Bupati Kuningan, Hj Utje Ch Suganda didampingi wakilnya H Acep Purnama, serta sejumlah jajaran SKPD Kuningan dan seluruh anggota DPRD Kuningan hadir pada paripurna tersebut.

Fraksi Partai Demokrat (FPD) yang diketuai H Toto Hartono, melalui juru bicaranya mengatakan, fraksinya bisa berbesar hati dalam menyetujui kedelapan Raperda tersebut untuk disahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Akan tetapi, masih banyak hal yang perlu disempurnakan dan dibahas lebih lanjut.

“Adapun mengenai catatan koreksi, saran ataupun masukan perbaikan yang lebih rinci, sebaiknya memang dibahas secara lebih komprehensif melalui pansus,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Fraksi Golkar (F Golkar) yang diketuai Saw Tresna Septiani, melalui jubirnya menyampaikan bahwa fraksinya mendukung sepenuhnya agar Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Pansus. Begitupun Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) yang diketuai H Ujang Kosasih, melalui jubirnya menuturkan, bakal mengutus anggota fraksinya untuk mengikuti pembahasan dalam Pansus yang dibentuk DPRD Kuningan.

Demikian pula Fraksi Gerindra Persatuan yang diketuai H Dede Ismail, dalam PU yang disampaikan langsung ketua fraksinya mengatakan, terkait 8 buah Raperda tersebut, pihaknya memandang dan menyetujui agar ditindaklanjuti dengan pembahasan lebih lanjut.

“Hal-hal yang belum disampaikan akan dibahas di dalam Pansus oleh utusan-utusan fraksi kami,” tandasnya.

Sementara Fraksi Restorasi PDI Perjuangan yang diketuai Nuzul Rachdy, melalui jubirnya H Karyani menyampaikan, bahwa secara umum fraksinya menyambut baik terhadap kedelapan buah Raperda itu. Mengingat, Raperda tersebut betul-betul urgen dan sangat dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Terutama yakni ketentuan Raperda yang berkaitan dengan pengaturan desa sebagai wujud implementasi dari terbitnya UU nomor 6 tahun 2014, tentang Desa,” pungkasnya.(AND)


Fishing