Kuningan Terkini - Masyarakat baik perorangan maupun kelompok diberi hak untuk memberikan tanggapan, baik lisan maupun tulisan atas Laporan Penyeenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) yang diinformasikan oleh kepala daerah. Demikian dikatakan anggota DPRD Kuningan, Masuri sekaligus sebagai politisi dari PPP Kabupaten Kuningan, saat ditemui KaTer di ruang fraksinya, Selasa (31/3/2015).
“Hal ini telah diatur melalui Permendagri 7A tahun 2007 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi dan Tanggapan atau Saran dari Masyarakat atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah,” kata Mashuri menjelaskan.
Tanggapan masyarakat tersebut kata Mashuri, dapat disampaikan langsung dalam bentuk tertulis kepada Kepala daerah dan DPRD. Untuk selanjutnya, DPRD dapat melakukan rapat dengar pendapat sesuai dengan Tatib DPRD dengan memanggil kelompok masyarakat yang telah memberikan masukan dan saran atas LPPD tersebut.
"Kami mendukung masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberikan masukan asalkan sesuai dengan Permendagri tersebut, secara teratur, bertanggungjawab dan tertib agar dapat dibahas bersama sebagai bagian dari kontrol atas peran publik," jelasnya.
Terkait penyampaian LKPj Bupati Kuningan sambung Masuri, hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang nomor 23 tahun 2014. LKPj Bupati adalah kewajiban kepala daerah yang disampaikan ke DPRD. LKPj yang disampaikan oleh Bupati Kuningan merupakan amanah dari UU 23 Tahun 2014.
“Penyampaian LKPJ Kepala Daerah beberapa waktu lalu merupakan LKPJ Akhir Tahun Anggaran atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran," terangnya.
Dalam LKPj tersebut lanjut Masuri, DPRD akan melihat bagaimana arah kebijakan umum pemerintah daerah yang memuat visi, misi, strategi, kebijakan dan prioritas daerah begitu juga dengan pengelolaan keuangan daerah.
"LKPj ini bersifat Progress Report Kepala Daerah dalam menjalankan pemerintahannya. Sehingga, DPRD dapat memberikan penilaian dan catatan apakah kepala daerah telah berhasil atau tidak dalam mengeksekusi program yang telah dirancangnya,” paparnya.(AND)