Parlementaria

Pengesahan Raperda PLP2B Dinilai Lambat

Dede Ismail

Kuningan Terkini - Raperda Perlindungan Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) yang sampai saat ini masih dibahas Pansus I DPRD Kabupaten Kuningan, nampaknya belum mencapai hasil akhir untuk disahkan.

Ketua Fraksi Gerindra Persatuan, Dede Ismail memandang bahwa pembahasan LP2B yang ditangani Pansus I DPRD Kuningan terkesan sangat lambat. Menurutnya, hal tersebut berpotensi pada tersendatnya sejumlah agenda lain dalam program pembangunan kedepan.

“Saya sudah mengintruksikan kepada anggota pansus utusan Fraksi Gerindra Persatuan yang masuk dalam Pansus I agar bisa mempercepat pembahasan hingga bisa segera menyelesaikan secara tuntas,” ungkap Dede di ruang lobi DPRD, Rabu (18/2/2015).

Dirinya mengkhawatirkan jangan sampai lembaga DPRD ini menjadi sasaran pemberitaan media massa, dalam tanggungjawabnya membahas tentang Raperda tersebut.

“Jika teman-teman yang masuk dalam pansus tersebut merasa tidak memungkinkan untuk diselesaikan, lebih baik segera diserahkan kembali kepada pimpinan dewan, atau jika ada kepastian ditolak bahkan mungkin sebaliknya, secepatnya diputuskan,” ujarnya.

Masih kata Dede, dalam pembahasan apapun pansus harus mengedepankan cara dalam pembahasan maupun kinerjanya. Sehingga, opsi-opsi yang ditawarkan dalam pembahasan pansus tersebut tidak membuat satu polemik yang tidak nyata, atau terkesan masih abstrak.

Soal bakal dilibatkannya pihak pengusaha atau lembaga dan dinas terkait lainnya dalam pembahasan pengesahan LP2B, Dede berpendapat bahwa, memang untuk pihak pengusaha sendiri berkepentingan. Akan tetapi, para pengusaha itu nanti payung hukumnya bukan perda, tapi payung hukumnya perbup yang mengatur tentang zona wilayah.

“Jadi, nanti dalam pembahasan perbup, boleh katakanlah jika melibatkan pihak pengusaha. Karena perbup sendiri nanti punya payung hukumnya berupa perda. Saya yakin dan percaya nanti pemerintah daerah sendiri akan melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini konsultan untuk membuat site plan nya, zona-zona mana yang nanti diperbolehkan atau tidak, khususnya perubahan fungsi lahan,” bebernya. (AND)


Fishing