Kuningan Terkini - Usulan pembentukan Pansus Bali disikapi beragam oleh para wakil rakyat. Salah satunya disampaikan Dede Sembada, anggota dewan asal PDIP. Terkait pansus, menurutnya memang diatur oleh tata tertib DPRD. Namun kalau situasinya urgen alias menimbulkan dampak gejolak. Jika hanya masalah biasa, lebih baik dilaksanakan fungsi pengawasan saja di komisi yang membidangi.
“Kalau hal biasa mah saya kira cukup fungsi pengawasan di komisi I saja,” ujar Dede.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 Yayat Ahadiatna tidak menjawab perlu atau tidaknya membentuk Pansus Bali.
“Kita lihat sikon sesudah dengar pendapat dengan BPMD (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa),” kata politisi Demokrat itu.
Untuk rapat dengar pendapat sendiri, akan segera dilaksanakan setelah pejabat BPMD pulang dari Bandung. Dia menegaskan, belum tentu dibentuk pansus karena pihaknya akan melihat dulu permasalahannya.
“Apakah dianggap cukup penjelasan di depan komisi atau tidak? Kita lihat nanti,” tandasnya.
Terpisah, Kepala BPKAD (Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah), Apang Suparman menjelaskan urusan desa jelas dibawah BPMD. Hanya saja untuk transfer dana dari pemda atau kas daerah, baik melalui rekening desa, rekening SKPD ataupun rekening organisasi, jelas dilakukan oleh petugas dari BPKAD.
“Jadi yang mentransfer memang petugas dari kita di bank bjb, namanya petugas BUD. Seperti bantuan hibah organisasi, rekeningnya kan harus ada, jadi dikirim oleh petugas BUD. Karena sekarang aturannya tidak boleh memberi uang tunai,” jelas Apang.
Ditanya kembali transferan uang Rp 2,5 juta, Apang mengatakan, urusan itu tidak bisa menjelaskan. Kewenangannya berada di BPMD.
“Itu kewenangan pak Deni (Deniawan, red). Urusan piknik dan lainnya, itu kewenangan pak Deni. Yang jelas tidak ada di APBD nomenklaturnya untuk piknik ke Bali,” ungkapnya. (DHE)