Kuningan Terkini - Sebanyak 50 anggota DPRD Kuningan yang baru saja dilantik, telah mengikuti bimbingan teknik terkait tugas dan fungsi DPRD di Bandung. Demikian disampaikan Kabag Persidangan DPRD Kuningan, Dedi Kusnadi kepada Kuningan Terkini, Rabu, (17/9/2014).
Menurutnya, ada beberapa materi yang disampaikan dalam bimbingan teknik kepada seluruh anggota DPRD yang baru saja dilantik baru-baru ini. Salah satunya unsur penyelenggara pemerintahan daerah dalam Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2004 terkait PEMDA dan DPRD.
“Hubungan DPRD dengan PEMDA merupakan hubungan yang setara dan bersifat kemitraan, sehingga pola hubungan yang dikembangkan adalah kemitraan (partnership). Yang dimaksud kemitraan itu adalah saling mendukung, bukan lawan atau pesaing,” katanya menjelaskan.
Sebelum era reformasi antara tahun 1966-1998 kata Dedi, DPRD hanya dianggap sebagai lambang representasi demokrasi lokal dan tidak memiliki kekuasaan yang nyata. Tidak juga memiliki peran yang kuat dalam formulasi kebijakan strategis di pemerintahan daerah (heavy executive). “Hanya sekedar memberikan legitimasi keberadaan demokrasi di tingkat lokal,” ujarnya.
Sementara di era reformasi, tahun 1998 hingga sekarang lanjut Dedi, ada penguatan kedudukan, peran dan fungsi DPRD. DPRD menjadi unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan kewenangan yang besar (heavy legislative). Namun, proses rekruitmen anggota DPRD longgar, hanya mengandalkan elektabilitas tapi kurang kompetensi di bidang pemerintahan.
“Ada ketidakseimbangan pengetahuan tentang berbagai hal antara anggota DPRD dan pemda. Sehingga, penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak efektif dan efisien serta ketidakharmonisan hubungan DPRD dengan Pemda,” terangnya.
Selain itu sambung Dedi, seluruh anggpta DPRD juga diberikan pemahaman terkait gambaran umum pemda dan DPRD di era otda. Yaitu, DPRD secara konkrit diatur secara konstitusional setelah amandemen kedua UUD 1945, kepala daerah dan DPRD dipilih secara langsung, kedudukannya setara dan bersifat (hubungan) kemitraan dan DPRD diberikan kewenangan yang besar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Bentuk hubungan pemda dan DPRD dalam konteks regulasi adalah bentuk komunikasi dan saling tukar informasi, bentuk kerja sama atas beberapa subjek, program, masalah dan pengembangan regulasi dan klarifikasi atas berbagai permasalahan yang terjadi,” paparnya.(AND)