Fishing

13 Bacaleg Kuningan Tidak Memenuhi Syarat

Jum19042024

Last updateKam, 04 Apr 2024 4am

bjb

Politik

13 Bacaleg Kuningan Tidak Memenuhi Syarat

Komisioner KPU Kuningan Divisi Tekhnis, Dadan Hamdani

Kuningan Terkini- Dari 594 Bacaleg yang diajukan oleh seluruh Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019,KPU Kuningan menetapkan dua bakal calon legislatif (Bacaleg) ganda antar partai politik dan 13 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Ke 13 Bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut, diantaranya 11 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

Menurut Komisioner KPU Kuningan Divisi Tekhnis, Dadan Hamdani, 13 Bacaleg yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut, dikarenakan tidak memenuhi kelengkapan berkas hingga batas waktu perbaikan selesai.

“KPU Kuningan masih memberikan kesempatan kepada 13 Bacaleg TMS dan 2 Bacaleg ganda untuk mengajukan banding atau pengaduan ke Bawaslu lewat Parpol yang mengusung. Kami memberikan tenggang waktu selama tiga hari pasca Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Kuningan diumumkan di media cetak maupun elektronik," kata Dadan, Senin (13/.08/2018).

Lebih jauh dadan mengungkapkan, berdasarkan ketentuan pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, masyarakat dapat mengajukan tanggapan terhadap persyaratan bakal calon dengan melampirkan identitas diri, lengkap kepada KPU Kabupaten Kuningan melalui email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. atau melalui surat tertulis.

“Informasi lengkapnya nisa dilihat di website KPU Kabupaten Kuningan, www.kpu-kuningankab.go.id atau datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Kuningan,” pungkasnya.(j’ly)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing