Fishing

BNN Tangkap 3 Pengguna, 2 Diproses, 1 Dilepas

Hukum

BNN Tangkap 3 Pengguna, 2 Diproses, 1 Dilepas

Kepala BNN Kuningan, Edi Heryadi

Kuningan Terkini- Dari 3 orang tersangka berinitial RY, NC dan AS, yang di tangkap BNN Kuningan terkait kasus narkotika jenis sabu, hanya 2 orang tersangka (NC dan AS) yang diproses secara hukum di PN Kuningan. Sementara, RY yang menjabat Kades Sagaranten dilepas dengan alasan hanya ada 1 barang bukti, yaitu positif mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

Saat ini, kedua tersangka, NC dan AS dalam sidang di PN Kuningan masih dalam proses penuntutan. AS di dijerat pasal 214 dan pasal 112, sebagai pengedar dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 bentuk sabu. Sementara NC dijerat pasal 114, pasal 112, dan pasal 127 sebagai penyalahguna narkoba dengan masing-masing ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun.

Menurut Kepala BNN Kuningan, Edi Heryadi, oknum kepala desa Sagaranten (RY), pihaknya hanya melakukan rehabilitasi atas dasar keputusan dari Tim Assesment Terpadu yang terdiri dari unsur Kejaksaan, Polres, dan Dokter. “Kepala desa berinisial RY tidak kami tahan, hanya direhabilitasi karena termasuk penyalahguna. Barang biktinya juga tidak cukup, hanya hasil tes urine saja, tidak ditemukan pendukung lainnya,” katanya, Rabu (24/07/2019).

Sementara, Kabid Pemberdayaan Pemdes. DPMD Kab. Kuningan, Akhmad Faruk, S. Sos, M. Si saat dikonfirmasi terkait tindakan kepada oknum Kades Sagaranten yang ketahuan mengkonsumsi sabu-sabu, hanya menjawab singkat. “Sedang diproses,” singkatnya.(j’ly)


Fishing