Hukum

Kasus Mahasiswa IAIN, Polres Periksa 16 Saksi

Ibu alm Abdul Qodir Jaelani saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawan.

Kuningan (KaTer) - Terkait dugaan adanya unsur penganiayaan Mahasiswa IAIN Cirebon, Abdul Qodir Jaelani (AQJ) yang meninggal setelah mengikuti diklatsar unit kegiatan mahasiswa MAHAPEKA, satuan Polres Kuningan sudah memeriksa sebanyak 16 saksi sebagai proses prosedur penyidikan.

“Kami sudah memeriksa sebanyak 16 saksi terdiri dari 9 orang saksi pertama, 3 saksi pihak panitia dan unsur pihak keluarga sejumlah 4 orang saksi,” kata Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Ajun Komisaris, R Real Mahendra di Mako Polres Kuningan, Senin (10/2/2014).

Real Mahendra menuturkan, pihaknya belum bisa menyimpulkan penyebab kematian Mahasiswa IAIN tersebut karena masih dalam proses pemeriksaan para saksi. Setelah penyelidikan selesai, pihaknya akan memberikan informasi penyebab kematian AQJ.

“Dari 10 peserta yang mengikuti kegiatan diklatsar di Palutungan, yang meninggal 1 orang. Unsur kepanitian dan peserta sudah diperiksa sebagai saksi, termasuk komandan lapangan diklatsar yakni Guruh yang diberikan 30 pertanyaan oleh penyidik. Jika penyidikan sudah selesai kami akan ekspos hasilnya,” katanya.(AND)


Fishing