Hukum

Bawa Ganja, DN Dibekuk Polisi

Tersangka DN saat dimintai keterangannya di Mapolres Kuningan.

Kuningan (KaTer) – Satuan Narkoba Polres Kuningan berhasil membengkuk tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja. Tersangka berinisial DN (27) warga Walaharcageur Kecamatan Luragung harus rela digelandang ke Mapolres Kuningan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Menurut keterangan dari Kapolres Kuningan, AKBP Harry Kurniawan, SIK melalui Kasat Narkoba Polres Kuningan, Iptu Ahmad Nasori kepada sejumlah wartawan, Selasa (31/12/2013) menjelaskan, atas dasar laporan masyarakat terkait adanya warga yang memiliki dan sering memakai ganja di daerah luragung, pihaknya bergegas ke lokasi.

“Tersangka ditangkap di jalan desa Cirahayu Kecamatan Luragung Kuningan sewaktu ada di pinggir jalan,” katanya.

Saat ditangkap kata Harry, dari saku tersangka didapatkan ganja sebanyak 1 paket besar dan 1 paket kecil yang terbungkus oleh kertas HVS warna putih dalam plastik bening (transparan). Tersangka ditangkap pada hari selasa (24/12/2013) sekira pukul 15.30 wib di jalan Desa Cirahayu Luragung Kuningan. “Tersangka DN dikenakan pasal 111 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun kurungan,” kata Iptu Ahmad Nasori.

Lebih jauh Iptu Ahmad Nasori mengungkapkan, dari hasil pengembangan penyelidikan Polres Kuningan melalui satuan unit narkoba, muncul 1 nama yang terlibat kasus yang sama. Menurut pengakuan DN alias Ipong, ganja tersebut didapat dari teman yang bernama Asep Zagur warga Desa Maleber Kecamatan Maleber Kuningan

“Kami masih memburu 1 orang tersangka lain yang terlibat melakukan penjualan ganja. Tersangka tersebut yakni Asep Zagur warga Desa Maleber Kecamatan Maleber Kuningan, yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kapolres Kuningan,” pungkasnya. Sementara itu, DN mengaku memakai ganja dari Asep Zagur warga Maleber karena ingin mencoba barang tersebut untuk di pakai sendiri karena dirinya mempunyai banyak masalah keluarga dirumahnya.(And)


Fishing