Hukum

Polres Kuningan Ungkap Trafficking Antar Pulau

KOrban trafficking saat dimintai keterangannya di Mapolres Kuningan.

Kuningan (KaTer) - Jajaran Polres Kuningan yang dikomandoi AKBP Harry Kurniawan berhasil mengungkap kasus trafficking atau perdagangan manusia yang belakangan ini meresahkan masyarakat. Pelaku trafficking beinitial K alias M asal Desa Cikeusal Cimahi Kuningan yang diduga kuat terlibat dalam kasus trafficking antar pulau ditangkap setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya tiga korban yang diperdagangkan ke daerah Kepulauan Riau Batam.

Kapolres Kuningan, AKBP Harry Kurniawan melalui Kanit PPA Polres Kuningan, Aiptu Dahroji, Senin (12/5/2014) mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi adanya tiga orang perempuan berinitial T (16), IS (18), DA (22) diajak pelaku M untuk dipekerjakan ke Tangerang. Namun pada kenyataannya malah dibawa ke Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

“Saat itu, salah seorang korban yakni T mencoba menghubungi orang tua yang ada di Kuningan. Mendapat laporan ini, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Kuningan,” katanya.

Setelah mendapat laporan kata Dahroji, Polres Kuningan langsung koordinasi dengan Polres Bintan untuk melakukan upaya penggerebekan pada lokasi korban yang disekap oleh pelaku Trafficking.

“Para korban mengaku jika mereka berada di Kepri karena keterlibatan M. Pengakuan para korban selanjutnya dikembangkan oleh Polres Kuningan. Untuk tersangka lain yang berasal dari daerah itu bernama Susan telah berhasil ditangkap kepolisian setempat,” ungkapnya.

Untuk pelaku M sambung Dahroji, saat ini masih ditangguhkan penahanannya karena statusnya perempuan dan sudah tua. Selain itu, pelaku M dalam keterangannya hanya sebagai suruhan. Namun, tetap dikenakan wajib lapor kepada pihak kepolisian. Sementara untuk pelaku Susan tengah diproses di Mapolres Batam.

“Mengenai janji yang disampaikan kepada korban, dikabarkan diiming-imingi akan mendapatkan pekerjaan di salon tepatnya di kawasan Tangerang dengan gaji besar,” ujarnya.

Atas perbuatan pelaku lanjut Dahroji, jika terbukti bersalah bakal dikenakan pasal 2 ayat 1,2 UU nomor 21 Tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 Tahun maksimal 15 Tahun. Selain itu, akan dikenakan pasal berlapis karena korban masih anak-anak yakni pasal 88 UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sementara itu, salah seorang korban T mengaku sangat sedih dengan kejadian yang menimpanya. Karena, selain nasib apes yang menimpa juga saat ini dirinya kerap menjadi bahan ejekan tetangga rumahnya.

“Padahal kan sewaktu disana, saya gak sempat melakukan hal-hal tidak senonoh. Karena juga gak berlangsung lama disana dan langsung minta pulang. Salon itu bernama Violet yang ada di pulau kecil dan sepi kepulauan Bintan Kepri,” pungkasnya.(AND)


Fishing