Hukum

Warga Cigadung Hamili Anak Dibawah Umur

Tersangka pencabulan saat digelandang petugas untuk dimintai keterangannya.

Kuningan (KaTer) - Diduga telah melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur, warga Desa Cigadung Cigugur berinisial AM (29) ditangkap petugas kepolisian di kawasan Jalan Siliwangi Kuningan. Tersangka AM berkenalan dan mengajak kencan korbannya melalui jejaring sosial facebook (FB).

Kapolres Kuningan, AKBP Harry Kurniawan SIK melalui Kanit PPA Polres Kuningan, Aiptu Dahroji saat ditemui di Mapolres Kuningan kepada KaTer menyebutkan, Jumat (9/5/2014), tersangka AM merupakan pelaku pencabulan salah seorang pelajar SMA di Kuningan utara beberapa waktu lalu.

Berdasarkan keterangan AM kepada petugas, perkenalan AM dengan korban (sebut saja bunga, red) lewat dunia maya (FB, red). Sejak saat itu, AM dan korban secara intens berkomunikasi. "Tersangka kenal dari FB, terus berlanjut hingga tersangka mengajaknya ketemuan," terang Dahroji.

Melalui bujuk rayunya sambung Dahroji, AM berhasil memperdayai korban untuk bertemu. Keduanya kemudian bertemu dan korban diajak jalan-jalan. Pada saat itulah, AM melancarkan aksinya dengan mengajak korban ke sebuah hotel di daerah Sangkanhurip. "Kata tersangka, korban diajak untuk berhubungan intim di hotel dan mau," katanya.

Beberapa bulan setelah kejadian lanjut Dahroji, orang tua korban curiga saat melihat anaknya mengalami perubahan pada bagian tubuhnya yang sudah membesar. Melihat kondisi anaknya yang sudah hamil, akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian ini.

“Atas perbuatan pelaku, AM yang sudah menjadi tersangka dikenakan pasal 81-82 UU nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak. Ancaman kurungan penjara minimal 3 tahun maksimal 15 tahun,” pungkasnya.(AND)


Fishing