Hukum

KDRT, Suami Aniaya Istri dan Ibunya

Pelaku KDRT (tengah) diamankan petugas kepolisian Resort Kuningan.

Kuningan (KaTer) - Kejadian menyedihkan menimpa salah satu keluarga warga di Dusun Cilame RT.01 RW.03, Desa Cibentang Kramatmulya Kuningan. Seorang Istri, Leni dan anak kandungnya yang masih bayi beserta Ibunya diduga menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) suaminya yang bernama Endang Wijaya sehingga mengalami luka berat.

Menurut Kuwu Cibentang, Hanan, pada saat kejadian dirinya berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kejadiannya berlangsung sangat dramatis, karena saat itu pelaku bernama Endang Wijaya (suami Leni,red) menganiaya istri dan ibunya dengan senjata tajam hingga mengalami luka berat.

“Dalam melakukan aksi kekerasan kepada istri dan ibunya, pelaku tengah menggendong anaknya yang masih bayi. Senjata tajam yang dipegangnya masih berlumuran darah,” katanya kepada KaTer (1/5/2014).

Karena rumah pelaku itu dalam keadaan terkunci rapat kata Hanan, petugas keamanan dari Babinmas Kecamatan Kramatmulya dan warga yang akan menyelamatkan korban yang sudah terkapar tidak berdaya, akhirnya mendobrak pintu dan memecahkan kaca rumah pelaku.

“Setelah pintu rumah berhasil dibuka, warga langsung melakukan pertolongan kepada korban dan mengambil paksa bayi yang digendong oleh pelaku. Setelah bayi berpindah tangan dan diamankan warga, pelaku yang tak lain ayah bayi tersebut langsung dibawa ke Mapolres Kuningan,” bebernya.

Kejadian brutal yang dilakukan pelaku kata Hanan, merupakan yang keempat kalinya. Karena, sebelum menikah sudah pernah melakukan sebanyak tiga kali. “Pelaku tanpa sebab melakukan tindakan lepas kontrol yang membahayakan jiwanya sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Sementara, Kapolres Kuningan, AKBP Harry Kurniawan mengatakan, dari keterangan pelaku, Endang. Saat kejadian, pelaku menyekap korban yang tak lain istri dan ibunya didalam rumah dengan posisi menggendong anaknya yang masih bayi. Pelaku menganiaya korban hingga luka berat dengan cara membacok tangan dan kakinya. Korban langsung dilarikan ke RSUD’45 untuk mendapat perawatan intensif.

“Pelaku pembacokan sudah kita amankan beserta barang bukti sebilah golok. Untuk kondisi bayi, Alhamdulillah sudah kita cek dan kesehatan stabil serta dalam keadaan membaik,” ungkapnya.

Kasus yang tergolong KDRT ini sambung Harry, akan didalaminya lebih lanjut untuk proses penyelidikan dan penyidikan. “Jika terbukti bersalah, maka tersangka akan dijerat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara,” terangnya.

Terpisah, Leni yang mendapat perawatan di RSUD ’45 mengalami luka parah di kakinya sedalam 15 sentimeter (cm) dengan kedalaman 5 cm. Menurut dokter yang menangani korban, Arif Wibowo keadaan Leni saat ini stabil sedangkan untuk lukanya masih dilakukan observasi medis lebih lanjut karena ototnya putus dan tulang mengalami patah. “Kemungkinan besar korban harus diamputasi,” katanya.(AND)


Fishing