Kuningan (KaTer) - Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku penusukan di lapas kelas II A Kuningan, Niki Adi Pratama alias Yuda terancam di Mapolres Kuningan, warga Bekasi yang tersangkut kasus pidana di Bandung ini terancam hukuman 5 Tahun penjara.
“Tersangka kami kenakan dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun,” kata Kapolres Kuningan, AKBP Harry Kurniawan melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Real Mahendra saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (16/4/2014).
Real menjelaskan, tersangka Yuda merupakan warga Bekasi yang tersangkut kasus pidana di Bandung. Sebelumnya di tahan di Lapas Kebon Waru, kemudian dipindahkan ke Lapas Kuningan. Tersangka melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban atas nama Tedi Setiadi yang juga sebagai narapidana, dengan cara menusuk bagian leher menggunakan gunting kecil.
“Pengakuan tersangka karena tersinggung dari ucapan korban, sehingga terjadi selisih paham. Akhirnya, keributan di dalam lapas tak bisa di bendung dan memakan dua korban luka-luka,” katanya.
Terkait adanya isyu aksi dipicu adanya perbedaan kubu atau antar blok, Kasat Reskrim menegaskan, hal tersebut tidak benar. Karena, ada indikasi aksi solidaritas dari napi lain yang kebetulan teman dari korban penusukan, yang tak lain sama-sama warga Kuningan.
“Selama kami menangani kasus penyidikan penganiayaan itu, pihak lapas akan menitipkan tersangka kepada pihak Polres Kuningan, untuk dilakukan penahan di sel Polres demi kepentingan penyelidikan,” ungkapnya.(AND)