Kuningan (KaTer) - Kendaraan travel gelap diduga kian marak beroperasi di Kabupaten Kuningan. Selain manyalahi aturan, travel gelap tidak menyetor uang retribusi karena tidak berizin. Hal ini merugikan travel yang legal, karena dikenakan biaya retribusi dari uang izin trayek, izin usaha angkutan, serta KIR.
"Mungkin jumlah travel gelap ratusan. Yang jelas, travel gelap yang beroperasi sangat banyak. Kendaraan travel gelap pada umumnya jenis minibus untuk jurusan antarkota atau antar provinsi,” kata sumber Kuningan Terkini yang meminta namanya dirahasiakan, Rabu (16/4/2014).
Menurut dia, meskipun marak, tapi sampai saat ini belum ada tindakan dari instansi terkait untuk mengatasi permasalahan travel gelap ini. Sebab, dengan adanya travel gelap, secara otomoatis dapat merugikan agen travel yang resmi.
“Kami sih pengennya ditindak travel liar tersebut,” terangnya. (DHE)