Hukum

Walhi dan LSM Cadas Somasi Gubernur Jabar

Jajaran Walhi Jabar bersama LSM Cadas ssaat akan mensomasi Gubernur Jabar.

Bandung (KaTer) - Didampngi Steven dan kawan-kawan dari LBH Bandung, Direktur eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan, dan Ketua Harian DPW LSM CADAS (Ciri Aspirasi Abdi Sanagara), Nurhadi, melayangkan somasi kepada Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan, Kamis (3/4/2013). Tidak hanya itu, surat somasi kepada Gubernur Jabar ditembuskan ke Ketua DPRD Jabar dan Ketua Komisi A, B, C, dan D.

Isi somasi ini umumnya mengarah pada pelanggaran hukum lingkungan hidup, gugatan pembangunan proyek BICC yang direstui Gubernur Jabar (21/2/2013), kurang lebih di lahan 11.000 m2, termasuk karena telah menghilangkan beberapa sumber mata air di area tersebut. Pelanggaran mencolok lainnya, Surat Keterangan BPLH Kota Bandung baru pada tahap Kerangka Acuan Dampak Lingkungan (KA-AMDAL, 10/4/2013), hingga kini tak kunjung punya IMB dari Pemkot Bandung. Merujuk Perda No 22 tentang RTRW Jawa Barat Tahun 2009 – 2029, dan Perda No 18 Tahun 2011 tentang RTRW Kota Bandung 2010 -2030, area ini seharusnya sebagai Kawasan Strategis Provinsi (KSP) bukan kawasan komersial.

Begitu pun, pembangunan gedung BICC yang berlandaskan build over transfer (BOT – 30 tahun sejak 2013) antara Pemprov Jabar dengan PT Tritunggal Lestari Makmur dan PT Agung Podomoro Land telah melanggar UU No 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung, ini dibangun pada lahan milik orang lain yang sudah berkekuatan hukum tetap Gubernur Jabar dan DPRD Jabar mengabaikan Putusan No 35 PK/TUN/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Salah satunya mewajibkan tergugat, Mencabut atau mencoret obyek sengketa keputusan tergugat sertifikat hak pengelolaan No 8 Kelurahan Citarum Tanggal 13 Maret 1997 tercatat atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Barat gambar situasi 5 Agustus 1996 N0 8254/1996, luas 18.000 m2 di Jl. Diponegoro kota Bandung.

Klausul lainnya, ada hal yang tidak pernah terungkap ke publik, yakni Surat Mensesneg RI No. 102/M. SesNeg/D-PU. 10.01 4/2012, Jakarta 17 April 2012, ke BPN Kota Bandung. Suratnya tentang Pelaksanaan Putusan PTUN No 35 PK/ TUN/2009 jo putusan kasasi no 84 Nomor 84 K/TUN/2008 jo Putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta Nomor 149/2007/PT TUN Jkt jo Pengadilan Bandung No 76/G/2006 PTUN Bandung.

Intinya, Presiden RI memberi arahan atas putusan surat ini (Mensesneg-red) ke Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung agar putusan inkracht ini dilaksanakan sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Ini seperti janji kami, mensomasi pihak terkait pembangunan Hotel Pullman dan BICC (Bandung International Convention Center) yang jelas-jelas tak punya AMDAL dan IMB. Proyek di lahan eks kolam Gasibu itu bangunan liar, harus dibongkar,” seru Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan dihadapan beberapa pewarta sebelum melayangkan surat ke Kantor Gubernur Jabar di Gedung Sate.

Ditempat yang sama, Ketua Harian DPW LSM CADAS, Nuehadi mengatakan, surat ini dibawa pakai perkakas tradisional ayakan (saringan bambu-red), hihid (kipas bambu), juga kemoceng. Maknanya, pejabat terkait harus bisa menyaring, berpikir adem, dan bersih dari pikiran kotor.

“Pihak terkait mengabaikan arahan Presiden RI. Kami berkali-kali menyuratinya tak dijawab, Gubernur diajak berdialog babalicetan. Saya ini anaknya selaku warga Jabar, mau bicara baik-baik, dia menghindar terus, sekarang sibuk nyapres,” tegas Nurhadi sambil merebut hihid dari Arif rekannya untuk mengipas-ngipas surat somasi di dalam ayakan bambu.(Harry S)


Fishing