Kuningan (KaTer) - Salah seorang warga bernama Holiman asal Desa Gunung Keling Dusun Wage RT.04 RW.08 Cigugur Kuningan terancam masuk bui, karena tertangkap tangan merusak Alat Peraga Kampanye (APK) sejumlah partai politik peserta pemilu 2014. APK jenis baner dari sejumlah Caleg partai di Kuningan, saat ini kondisinya sudah rusak dengan beberapa robekan bahkan sampai putus dan sudah diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Kuningan, Kamis (3/4/2014).
Kapolres Kuningan, AKBP Harry Kurniawan melalui Kanit Resum Polres Kuningan, Aiptu Rasikin menjelaskan, penangkapan tersangka bernama Holiman berdasarkan laporan dari sejumlah saksi yakni warga Desa Gunung Keling yang tengah melihat pengrusakan APK jenis Banner. Perusakan APK itu dengan cara menarik banner sampai robek dan merobohkan bambu penyangga sampai patah.
“Kejadian itu dilakukan di sekitar Jalan Raya Desa Gunung Keling Cigugur Kuningan sekira pukul 13.00 WIB, Senin (31/3/2014). Kejadian itu sempat terlihat oleh warga sekitar yang kemudian melaporkan kepada pihak berwajib setempat,” ujarnya.
Dengan adanya laporan warga sambung Rasikin, saat itu juga dengan sigap pihak kepolisian Polres Kuningan meluncur ke TKP. Dari barang bukti yang didapat, ada sejumlah APK Caleg dari beberapa parpol diantaranya dari Parpol Golkar, Partai Demokrat, Partai PDI P, Partai PKS.
“Atas tindakan pengrusakan APK pemilu, tersangka diancam pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan yakni kurungan penjara maksimal dua tahun delapan bulan,” tandasnya.
Sementara, pengakuan tersangka Holiman kepada sejumlah awak media menuturkan, saat itu memang sedang mengalami kondisi yang labil karena masalah keluarga. Tidak ada unsur perintah atau pesanan untuk melakukan perusakan APK sejumlah parpol.
“Saat sehabis pulang kerja sekira pukul 11.00, saya secara spontan ketika melihat banner langsung melakukan perobekan. Itu dilakukan juga bukan suruhan dari pihak manapun. Saya sedang ada masalah dirumah,” katanya.
Menurut bapak beranak tiga itu, perusakan hanya dilakukan di wilayah Gunung Keling saja dan tidak melakukan tindakan serupa di tempat lain.(AND)