Kuningan Terkini- Sebanyajk 6 orang tersangka pembalakan liar di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) berinitial N, NS, K, ES, U dan ES berhasil dibekuk Polres Kuningan. Para pelaku merupakan warga desa Pasawahan dan desa Paniis, Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan.
Menurut Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, S.I.K., M.Si, setelah menerima laporan pengaduan dari pihak TNGC terkait adanya dugaan pembalakan liar di kawasan TNGC, pihak kepolisian langsung mendalami dan mendatangi TKP untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti.
“Pihak Kepolisian akhirtnya mendapatkan data bahwa diketahui pencurian terjadi pada hari Rabu tanggal 24 Desember 2025 sekira pukul 11.00 wib,” katanya, Jum'at (16/01/2026).
Modus operandi yang dilakukan pelaku kata Kapolres, yaitu memotong menggunakan Chainsaw kayu sonokeling yang sudah tumbang menjadi 9 potong dengabn ukuran 1,5 meter. Mereka mengambilnya dengan cara diangkut menggunakan kayu kecil sebagai penopang yang dibuat dilokasi kejadian.
“Setelah dikeluarkan dari hutan, kayu sonokeling tersebut rencananya akan dijual. Akibat dari kejadian tersebut, pihak TNGC mengalami kerugian kurang lebih 34 juta rupiah,” terangnya.
Untuk barang bukti beber Kapolres, pihak Kepolisian mengamankan 9 potong kayu Sonokeling berbagai ukuran, 2 batang kayu yang diduga digunakan sebagai alat kayu Sonokeling dan 1 set gergaji Chainsaw.
“Ke 6 tersangka terancam pidana paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta denda paling sedikir 500 juta dan paling banyak 2,5 miliar,” pungkasnya.(TU)