Kuningan (KaTer) - Lantaran memiliki satu paket hemat narkotika jenis sabu-sabu, Andi Jehendi warga Dusun Manis RT.03 RW.01 Kelurahan Cijoho Kuningan, ditangkap petugas unit Sat Narkoba Polres Kuningan di jalan Cikawung Kelurahan Cijoho belum lama ini. Diduga, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh tersangka dari napi di LP kelas II A Kuningan.
Akibat perbuatannya, tersangka terpaksa mendekam di sel tahanan Mapolres Kuningan dan di jerat pasal 112 UU 35 Tahun 2009 (memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan narkotika golongan I secara melawan hukum) yang diancam dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun, dan denda minimal Rp 800 juta, maksimal Rp 8 milyar.
Kapolres Kuningan, AKBP Harry Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Ahmad Nasory hasil pemeriksaan petugasnya menjelaskan, narkotika jenis sabu-sabu, yang berhasil diamankan milik seseorang yang merupakan narapidana Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas II A Kuningan.
“Hasil pemeriksaan pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka, kepada penyidik mengaku bahwa sabu-sabu tersebut dibeli dari seseorang yang berada di dalam lapas dengan harga 500 ribu. Sabu-sabu yang dibawa diperoleh dari seorang napi di Lapas kelas II A Kuningan," kata AKP Ahmad Nasory kepada sejumlah awak media, Rabu (26/3/2014).
Ahmad mengungkapkan, napi tersebut diketahui bernama Apih Fahrufdin, warga Kuningan yang kini tengah menjalani hukuman dengan kasus yang sama. “Tersangka bertransaksi ketika sedang membesuk, setelah sebelumnya janjian terlebih dahulu lewat handphone,” pungkasnya.(AND)