Kuningan (KaTer) - Setiap keputusan harus mengarah pada tiga hal dasar yakni legal justice, sosial justice, dan moral justice. Tapi, tidak berarti semuanya sudah seperti itu, artinya diprioritaskan kalau tindak pidananya kasus Extraordinary Crime memakai putusan model dualistis istilahnya. Demikian dikatakan Ketua Pengadilan Negeri Kuningan, DR. Prayitno Iman Santosa kepada sejumlah awak media, Kamis (13/3/2014).
“Keadilan itu kalau dibilang sulit, iya memang benar sulit. Makanya, pengadilan Kuningan mencoba merasionalkan keadilan melalui legal justice, sosial justice, dan moral justice. Jadi dalam refleksi putusannya itu, secara umum akan begitu. Terutama untuk tindak pidana yang Extraordinary Crime memakai ajaran dualistis yang pengembangannya kemudian kearah itu,” ungkapnya.
Dalam perkara Extraordinary Crime sambung Prayitno, memang putusannya lebih tebal sekitar 30 sampai 40 halaman karena pertimbangannya banyak. Tapi kalau yang monoistis paling sekitar 6 sampai 7 halaman sudah selesai. Kalau perkaranya banyak juga akan memakan waktu.
“Jadi, kita memutus orang menggunakan argumen yakni legal justice, berarti undang-undangnya membolehkan putusan antara sekian sampai sekian. Itu koridor kita dan tidak boleh lebih atau kurang. Berbeda kalau moral justice ya kita pertimbangkan lagi,” katanya.
Menurutnya, rasa keadilan itu harus ditegakkan. Misalnya kasus narkotika yang termasuk Extraordinary Crime bahwa pelaku sedang dihukum 5 tahun dipenjara tapi baru berjalan 2 tahun masa kurungan sudah melakukan jual-beli lagi narkoba didalam penjara. Karena ditemukan barang bukti narkoba di ruang tahanan si pelaku. Maka hukuman ditambah lagi karena perkara tersebut.
Dikatakannya, perkara narkoba kita anggap sebuah kejahatan luar biasa baik secara Nasional hingga Internasional. Untuk di Kuningan memang kasus narkoba masih dalam kategori kelas ganja. Memang jika melihat harga, ganja itu murah tapi justru masuk dalam kategori kelas satu.
“Kepastian hukum yang saya bilang anda salah harus dihukum, itu kan pasti. Jangan sampai yang salah dibebaskan. Tentang keadilan kalau semua dasar 3 hal prinsip tadi sudah terakomodir dalam putusan hakim, ya sudah berarti terpenuhi. Kepastian yang salah dihukum, hukumannya berapa ya itu urusan keadilan. Sudah dipertimbangkan belum keinginan masyarakat, perasaan masyarakat, habis itu dipertimbangkan tentang sosial justice,” jelasnya.
Lebih dalam Prayitno menuturkan, kita dasarnya bukan lagi karena tuntutan jaksa berapa, tapi yang kita pakai dasar adalah legal justice tadi. Dibolehkan antara berapa sampai berapa, sedangkan moral justice yakni menyangkut perasaan masyarakat.
“Kan majelis jaksa bisa merefleksikan perasaan masyarakat, tapi perasaan masyarakat yang seperti apa didalam tuntutannya tidak diuraikan. Kalau kita mencoba refleksi perasaan masyarakat, kita melihat dari data narkotika yang semakin tinggi, kecemasan masyarakat itu kan muncul disitu dalam pertimbangan hukum,” pungkasnya.(AND)