Hukum

Gunakan Ganja, Warga Cirebon Diciduk

Tersangka pengegdar ganja saat dimintai keterangannya di Mapolres Kuningan.

Kuningan (KaTer) - Dua warga Cirebon Tri Eka Marfiana (21) warga desa Batisari Kecamatan Pabedilan Kabupaten Cirebon dan Panca Aprianto (26) warga Kelurahan larangan Kecamatan Harjamukti Kodya Cirebon, diciduk Satrekrim Narkona karena kedapatan menggunakan narkotika jenis ganja.

Menurut Kapolres Kuningan AKBP Harry Kurniawan SIK, melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Nasori mengatakan, kedua tersangka ditangkap pada hari Jumat (7/8) sekitar pukul 17.00 WIB di hotel Cijoho Permai Kuningan. Dari penggerebegan tersebut, didapat barang bukti dua linting ganja dan satu puntung bekas pemakaian. “

Dari tangan pelaku, kami dapat dua linting ganja dan satu puntung sisa pemakaian yang dibungkus kertas pahpir didalam bungkus rokok,” ungkapnya.

Menurut keterangan pelaku, mereka mendapatkan ganja tersebut dari Panca. Sedangkan Panca mendapatkan ganjanya dengan membeli dari Ende warga Ciledug Kabupaten Cirebon yang kini masih DPO, seharga Rp 150 ribu.

“Untuk Tri dijerat pasal 111 (1) Jo pasal 127 (1) huruf a UU no. 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 5 tahun penjara. Sedangkan Panca dijerat pasal 114 (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara 5 smpai 20 tahun penjara,” paparnya. (DHE)


Fishing