Jum29032024

Last updateRab, 27 Mar 2024 3pm

bjb

Hukum

Pembangunan Batu Satangtung, Siapa Yang Melanggar HAM?

ADV. DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, SH.

Penulis : ADV. DADAN SOMANTRI INDRA SANTANA, SH.

Kuningan Terkini - Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana diamanantkan pada pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan secara tegas bahwa Negara Indonesia adalah negara hokum. Sehingga, konsekwensi sebagai negara hukum dalam menjalankan kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat harus taat pada peraturan perundang-undangan dengan tujuan untuk melindungi hak asasi setiap manusia secara adil tanpa diskriminasi.

Pihak Paseban Tri Panca Tunggal yang mengaku dirinya sebagai warga AKUR Sunda Wiwitan dalam mendirikan bangunan batu satangtung telah tidak taat kepada hukum, karena tidak memiliki IMB sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturang Daerah No.13 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan. Terlebih lagi dalam pembangunan batu satangtung tersebut telah terjadi penolakan warga masyarakat sekitar yang telah menimbulkan keresahan yang sangat luar biasa. Sehingga ketidak patuhan pihak Paseban terhadap hukum merupakan pelanggaran terhadap HAM yang harus di pertanggungjawabkan. ]

Disegelnya bangunan batu satangtung yang masuk kedalam kategori tugu (bukan makam, red) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan, merupakan sanksi dari perbuatan melawan hukum dan dalam rangka menjalankan tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah untuk melindungi hak-hak warga masyarakat, mendapatkan kesejahteraan lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik demi terpenuhinya rasa keadilan pada warga masyarakat Kabupaten Kuningan sebagai mana diamanatkan oleh konstitusi negara kita.

Adanya pihak pihak yang menyatakan sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan melakukan penyegelan terhadap batu satangtung milik keluarga Paseban merupakan pelanggaran HAM, diskriminasi dan inkonstitusional, adalah tudingan yang tidak mendasar dan bentuk arogansi yang harus dipertanggungjawabkan secara hokum. Hal ini mengingat bahwa yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kab. Kuningan melalui Satpol PP melakukan penyegelan terhadap batu satangtung adalah dalam rangka penegakan supremasi hukum demi menjaga hak-hak warga masyarakat Kuningan lainnya yang juga merupakan bagian dari warga Negara Indonesia yang memiliki kedudukan yang sama dihadapan hukum dan pemerintahan.

Amanat Amandemen UUD-1945 Pasal 28J menyatakan pada ayat (1), Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pada ayat (2), Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

Ini memcerminkan bahwa bangsa Indonesia berpandangan dalam penegakan HAM harus memperhatikan karakteristik warga masyarakat yang lainnya dan sebuah hak asasi juga harus diimbangi dengan kewajiban, sehingga diharapkan akan tercipta saling menghargai dan menghormati akan hak asasi tiap-tiap pihak. Andai saja Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan tidak melakukan penyegelan terhadap batu satangtung dan tidak menjalan amanat Peraturan Daerah No. 13 tahun 2019, itu berarti bahwa Pemerintah Daerar telah melanggar HAM dan diskriminasi terhadap warganya sendiri.

Namun dalam hal ini, langkah Pemerintah Daerah Kab. Kuningan sudah sangatlah tepat sebagai konsekwensi dari negara hukum yaitu semua warga negara haruslah taat kepada hukum, tanpa kecuali para penguasa sekalipun, karena hukum berlaku bukan karena ditetapkan oleh penguasa, akan tetapi karena hukum itu sendiri.

Hal ini membawa konsekuensi, bahwa penguasa pun dapat dimintai pertanggungjawaban jika dalam menjalankan kekuasaannya melampaui batas-batas yang telah diatur oleh hukum, atau melakukan perbuatan melawan hukum. Kewenangan penguasa sangat dibatasi kewenangan perseorangan dalam negara, yang berupa Hak Asasi Manusia / HAM.

Add comment


Security code
Refresh


Fishing