Hukum

Polres Kuningan Bekuk Pengedar Dollar Palsu

Pelaku pengedar uang dollar palsu saat dimintai keterangannya di Mapolres Kuningan.

Kuningan Terkini - Kembali pihak Kepolisian Resor Kuningan berhasil membekuk seorang pelaku pengedar uang dollar palsu. Pria berinisial WA, seorang warga Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede Bekasi saat ini diamankan oleh pihak Kepolisian Resort Kuningan.

Pelaku pengedar uang dollar palsu ditangkap saat pihak Polisi Lalu Lintas Polres Kuningan yang dipimpin Kasatlantas AKP Rizky Syawaludin, sedang giat rutin razia kendaraan di jalan raya Ancaran, tepat di depan terminal kerwangunan pada hari Sabtu pagi kemarin (07/02/20.)

"Dalam giat razia rutin tersebut, kami dari Satlantas mendapati 2 orang pengemudi dan penumpang kendaraan roda 4 jenis Avanza bernopol dari luar wilayah kuningan. Dan 2 orang tersebut gerak-geriknya mencurigakan,” kata Kata AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, didampingi Kasat Reskrim AKP Danu R Atmaja dan Kasatlantas AKP Rizky Syawaludin, pada konferensi pers yang dilakukan di Mapolres Kuningan, Selasa (10/03/20).

Ternyata kata Kapolres, saat anggotanya meminta izin untuk mengecek dalam kendaraan di jok sofa kendaraan tersebut, kami mendapati satu buah tas yang berisi tumpukan uang dollar. “Setelah diperiksa dengan teliti kata Rizky, ternyata tumpukan uang yang ada di dalam tas tersebut adalah uang dolar palsu,” katanya.

Lebih lanjut Lukman menambahkan, tersangka AM resmi kita jadikan tersangka, namun sopir yang membawa tersangka hanya dijadikan saksi. Usut punya usut ternyata sopir yang mengendarai mobil yang ditumpangi si tersangka kesemuanya sewaan. Rencana uang dollar ini akan disebarkan diwilayah kuningan.

"Saat ini pihak kami berhasil mengamankan pecahan uang dolar palsu $ 100, sebanyak 732 lembar dan jika uang dolar ini di rupiahkan ada sebesar 1 milyar rupiah. Dan tersangka dikenakan pasal 244 jo 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tutupnya. (Hans)


Fishing