Hukum

Aspers Panglima TNI Buka Raker DPK TNI Tahun 2020

Raker DPK TNI Tahun 2020

Kuningan Terkini - Asisten Personel (Aspers) Panglima TNI, Marsda TNI Diyah Yudanardi selaku Pembina Harian Dewan Pengurus Korpri TNI diwakili oleh Wakil Asisten Personel (Waaspers) Panglima TNI Brigjen TNI Gunung Iskandar secara resmi membuka Rapat Kerja (Raker) Dewan Pengurus Korpri (DPK) TNI tahun 2020, di Desa Wisata TMII, Jakarta Timur, Selasa (3/3/2020).

Raker bertajuk ‘Mewujudkan PNS TNI yang Kuat, Unggul, Maju dan Mandiri Guna Mendukung Keberhasilan Tugas Pokok TNI’, diikuti 83 peserta. Diantaranya, 21 personel DPK TNI, 5 personel DPK Unit Mabes TNI, 5 personel DPK Unit TNI AD, 5 personel DPK Unit TNI AL, 5 personel DPK Unit TNI AU, dan 27 personel perwakilan DPK Unit Provinsi serta didukung 15 personel panitia.

Aspers Panglima TNI dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Waaspers Panglima TNI menyampaikan, tema Raker Korpri tersebut memiliki makna yang sangat strategis dalam melaksanakan tugas Korpri TNI sebagai salah satu komplemen dalam rangka mendukung Tugas Pokok TNI. Korpri sebagai suatu organisasi yang legal bagi PNS diharapkan dapat mempersatukan serta menampung aspirasi segenap Pegawai Negeri Sipil di seluruh jajaran TNI. Korpri harus dapat memberikan dukungan dalam menjembatani untuk mencarikan solusi dan inovasi dalam berbagai masalah yang dihadapi.

Dalam kesempatan tersebut, Aspers Panglima TNI juga memberikan penekanan untuk mengingatkan sebagai PNS TNI terhadap Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagai pedoman tata kelola kepegawaian dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi pengabdian secara konsisten dengan berorientasi kepada kinerja terukur dan pola karir yang memberikan motivasi serta perawatan yang mampu menjamin kesejahteraan PNS.

“PNS TNI harus mampu menyelenggarakan pelayanan publik dan mampu menjalankan peran sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” tegasnya.

Sementara, Ketua Dewan Pengurus Korpri TNI Pembina Utama Muda IV/c Dr. drg. Widya Leksmanawati, Sp.Ort., M.M. menjelaskan, Rapat Kerja ini dimaksudkan untuk menggali permasalahan keeksistensian organisasi Korpri dan PNS TNI yang pernah dialami selama ini baik sebagai anggota Korpri maupun sebagai personel PNS TNI.

“Dengan Rapat Kerja bisa memperoleh solusi dan inovasi terkait dengan permasalahaan yang dihadapi oleh pengurus Korpri maupun PNS TNI sehinga nantinya dapat menjadikan rekomendasi yang disampaikan kepada pimpinan TNI,” pungkasnya.(j’ly)


Fishing