Hukum

Tiga KRI Usir Kapal Asing di Perairan Natuna

Pangkogabwilhan I saat memberikan arahan untuk mengusir kapal asing.

Kuningan Terkini - Tiga Kapal Perang Republik Indonesia (KRI), KRI Karel Satsuit Tubun (KST) 356, KRI Usman Harun (USH) 359, KRI Jhon Lie 358 melaksanakan konvoi untuk melakukan pengusiran terhadap kapal-kapal ikan asing yang masih berada di wilayah perairan laut Natuna hingga keluar dari Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia.

Menurut Pangkogabwilhan I, Laksdya TNI Yudo Margono, S.E, MM, Ia telah memerintahkan Komandan KRI untuk masuk di sela-sela konvoi kapal-kapal ikan Tiongkok dan mengganggu kapal yang sedang menebar jaring untuk menangkap ikan secara ilegal agar segera keluar dari ZEE Indonesia.

“Kami terlah memberikan intruksi Kepada Komandan KRI yang memimpin operasi, untuk berkomunikasi kepada kapal-kapal asing yang berada di perairan Laut Natuna,” tegasnya.

Selain mengusir kapal-kapal asing tersebut kata Pangkkogabwilwan I, Komandan KRI harus memberikan pengertian kepada mereka (awak kapal asing) yang mengetahui aturan harus memahami situasi tersebut. “Jangan sampai hubungan pemerintah Indonesia-Tiongkok yang sudah terjalin dengan baik, terganggu dengan adanya kegiatan ilegal yang dilakukan oleh para nelayan Tiongkok,” terangnya.

Laksdya TNI Yudo Margono menegaskan, apabila mereka (kapal-kapal asing Tiongkok) tidak mau atau masih tetap bertahan di perairan Laut Natuna, maka sesuai dengan perintah Presiden RI, Ir. Joko Widodo, kapal nelayan tesebut akan di tangkap dan di proses secara hukum.(j’ly)


Fishing