Ekonomi

Ribuan IKM Belum Bersertifikat P-IRT

Kuningan Terkini – Ribuan industri kecil menengah (IKM) di Kabupaten Kuningan belum memiliki sertifikat P-IRT. Dari 3735 IKM, yang suda memiliki sertifikat P-IRT dan halal baru 430 IKM.

Kadisperindag Agus Sadeli membenarkan bahwa masih banyak IKM yang belum bersirtifikat. “Kedepannya, kami akan mendorong IKM untuk berfikir agar usahanya berbadan hukum dan memiliki sertifikat,” kata Agus, Kamis (10/3/2016).

Menurut Agus, usaha dengan memiliki badan hukum itu sangat penting. Apalagi, untuk bantuan dari pemerintah kepada pelaku usaha, salah satu syaratnya harus memiliki badan hukum.

“Aturannya kalau ada bantuan dari pemerintah daerah, harus diberikan kepada pelaku usaha berbadan hukum,” tandasnya.

Agus menghimbau agar pelaku IKM juga harus menentukan produk yang dibuatnya akan di jual kemana. Apakah ke pasar, warung, toko modern atau toko oleh-oleh.

“Jangan sampai produk dan kemasan sudah bagus hanya dipasarkan di pasar,” pungkasnya. (l.hakim)


Fishing