Kuningan Terkini - Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan menekankan agar perusahaan finance (leasing,red), untuk memberlakukan denda bagi konsumen yang telat membayar angsuran sebesar 0,3 persen. Pasalnya, denda bagi yang telat membayar sebesar 0,5 persen yang saat ini diberlakukan sangat memberatkan konsumen.
Hal tersebut terungkap saat Ketua Komisi II, Dede Ismail memberikan prngarahan dalam rapat bersama beberapa perusahaan finance, Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Acep Tisna dan perwakilan dari Polres Kuningan, Sabtu (29/01/2016).
"Kami membahas sejumlah persoalan yang berkaitan dengan keluhan masyarakat, terutama konsumen kredit kendaraan. Kami rapat bersama pengusaha leasing, BPSK dan Polres Kuningan tentang pengurangan jumlah denda bagi konsumen yang telat membayar angsuran kredit,” katanya.
Dalam rapat tersebut, Komisi II menekankan pada pengusaha finance agar menurunkan denda dari 0,5 persen menjadi 0,3 persen. Pemberlakuan denda 0,5 persen per hari atas keterlambatan pembayaran angsuran kredit kendaraan, jika dihitung hingga 30 hari akan mencapai angka 15 persen.
“Kalau denda 0,5 persen setiap hari, dalam sebulan sudah 15 persen. Kita menginginkan dalam hal ini jangan sampai ada lintah daratlah, jangan sampai ada rentenir yang berbadan hukum nantinya,” pungkas Dede. (l.hakim)