Kuningan Terkini - Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kuningan, Nana Sugiana, SE didampingi Kabag Ekonomi, Trisman Supriatna ersama pihak terkait melakukan sosialisasi tentang Penetapan LPG 3 Kg dan Monitoring Ketersediaan Buat Masyarakat Tahun 2015. Kegiatan yang diikuti oleh puluhan pangkalan maupun pengecer, dilaksanakan diaula Mesjid Kuningan Islamic Center (KIC), Kamis (22/10/2015).
Kabag Ekonomi, Trisman Supriatna menjelaskan, berdasarkan peraturan mentri ESDM no 28 tahun 2008 tentang jual eceran LPG 3 Kg untuk rumah tangga dan usaha mikro, harga eceran tertinggi atau HET LPG 3Kg sebesar Rp 4.250/Kg atau Rp 12.740/tabung, diterbitkan peraturan bersama Mendagri dengan Mentri ESDM no 17/2011 dan no 05/2011 tentang pembinaan dan pengawasan distribusi tertutup LPG tertentu di daerah.
“Dalam peraturan bersama tersebut, menetapkan member kewenangan kepada Pemda untuk menetapkan HET LPG 3Kg di wilayahnya masing-masing yang besarannya berbeda antara satu wilayah dengan wilayah lain. Harga disesuiakan dengan kondisi dan situasi serta keberadaan pelaku distribusi di daerah masing-masing,” katanya..
Menurut peraturan Presiden tentang Penetapan Harga LPG 3 Kg, harga patokannya adalah harga yang didasarkan pada harga indeks pasar LPG yang berlaku ditambah biaya distribusi (termasuk headling) dan margin usaha yang wajar. Peranan Pemerintah selaku pemangku kepentingan publiik, sebaiknya memperoleh akses melihat kapan harga dinaikkan, berapa suplai elpiji yang harus disediakan, besaran harga atau subsidi yang pantas dilakukan demi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Di Kabupaten Kuningan, saat ini terdapat tiga agen SPBU LPG, 11 agen dan 966 pangkalan yang tersebar diseluruh Kuningan. Berdasarkan Peraturan Bupati Kunigan, harga LPG 3 Kg untuk agen ke pangkalan sebesar Rp. 15.600 dan dari pangkalan ke pengecer sebesar Rp. 16.600.
“Stok LPG 3 Kg di Kuningan sebanyak 40 Low Order (LO), dari satu LO nya itu 560 tabung. Dan sebagai pengawasannya akan dilakukan pembinaan kepada pangkalan atau pengecer, jika ada yang nakal maka akan mendapatkan sanksi,” katanya. (l.hakim)