Ekonomi

BPKN Dorong Bentuk LPKSM

Sosialisai Perlindungan Konsumen

Kuningan Terkini - Dinas Perdagangan dan Industri (Disperindag) Kabupaten Kuningan bekerjasama dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI, berkomitmen mendorong pembentukan lembaga yang membela kepentingan konsumen. Pasalnya, selama ini belum banyak produsen menyadari pentingnya penyediaan layanan konsumen, sehingga perlu didorong Pembentukan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) di setiap daerah.

“Keberadaan LPKSM merupakan amanat dari UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen yakni dengan membantu meningkatkan kesadaran konsumen akan hak-haknya, serta tidak hanya menerima pengaduan, tetapi juga melakukan upaya advokasi langsung melalui jalur pengadilan,” ucap Wakil Ketua BPKN RI, DR Yusuf Shofie kepada sejumlah awak media saat jumpa pers di gedung Wisma Permata Kuningan, Selasa (16/6/2015).

Pihaknya berharap, LPKSM dapat menjadi alat kontrol bagi produsen dalam meningkatkan kualitas barang dan jasanya yang memenuhi aspek kesehatan, keamanan, keselamatan, dan lingkungan (K3L).

Dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari BPKN RI seperti Dr Ir Deddy Saleh dan DR Firman Turmantara Endipradja serta Kadisperindag Kuningan, Agus Sadeli MPd ini membahas sejumlah pokok materi diantaranya penanganan perlindungan konsumen di Kuningan, pentingnya kesadaran konsumen dan pelaku usaha tentang hak dan kewajibannya, serta peningkatan peran masyarakat dalam membangun konsumen kritis melalui pembentukan dan pengembangan LPKSM.

Narasumber lainnya, DR Yusuf Shofie sekaligus sebagai Wakil Ketua BPKN berharap, terhadap LPKSM-LPKSM yang telah terbentuk di Kota Cirebon maupun Kabupaten Kuningan, dapat berkerjasama dengan organisasi kepemudaan, ibu-ibu PKK, Karang Taruna dan remaja remaja mesjid serta gereja setempat, agar perlindungan konsumen dapat dirasakan pada akar rumput masyarakat.

“Tujuan dari kegiatan ini untuk menumbuhkan organisasi-organisasi baru di bidang perlindungan konsumen, serta mengajak keterlibatan organisasi-organisasi kemasyarakatan untuk mencerdaskan konsumen, tentang hak-hak dan kewajibannya dalam memilih barang dan/ jasa yang akan dikonsumsi,” pungkasnya.(AND)


Fishing