Jum29032024

Last updateRab, 27 Mar 2024 3pm

bjb

Ekonomi

Wakapolres Ajak Masyarakat Jadi Konsumen Cerdas

Wakapolres Kuningan, Kompol Rizal Marito saat memberikan materi terkait UU Perlindungan Konsumen.

Kuningan (KaTer) - Sedikitnya, ratusan peserta ratusan peserta yang terdiri dari perwakilan leasing, pengusaha dan masyarakat mengikuti sosialisasi UU Perlindungan Konsumen di aula Wisma Permata, Kamis Kemarin. Kegiatan yang digagas Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kuningan ini dilakukan untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.

Hadir sebagai pemateri, Wakapolres Kuningan, Kompol Rizal Marito, Ketua LPKSM Perak, H Dudung Mundjadji, SH, Kasi Penyidikan Satpol PP Kuningan, Eman Sulaeman, S.Sos, Perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Kabid Perdagangan Dinas Peindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kuningan, Erwin Irawan, SE.

Wakapolres Kuningan, Kompol Rizal Marito dalam paparannya menjelaskan, seiring dengan maraknya produk-produk buatan dalam negeri maupun impor yang telah membanjiri pasar di Indonesia, bahkan sampai masuk ke pelosok desa, menuntut masyarakat yang menjadi konsumen akhir untuk lebih cerdas dan jeli dalam membeli produk-produk tersebut.

“Kejelian tersebut tercantum dalam pasal 3 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Diantaranya, dengan meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri, mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa,” jelasnya.

Selain itu kata Rizal, UU perlindungan Konsumen ini adalah untuk meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen, menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.

Meskipun telah diatur dalam UU Perlindungan Konsumen sambung Rizal, kebanyakan konsumen belum teliti dalam membeli produk. Padahal, konsumen memiliki hak dalam membeli produk tersebut, apakah produk sesuai dengan harapan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.

"Seharusnya, konsumen harus lebih teliti dalam membeli produk dengan melihat label, tanggal kedaluarsa serta membaca petunjuk informasi barang. Tapi, sayangnya ini banyak dilupakan konsumen," katanya.

Melihat perilaku konsumen ini lanjut Rizal, tentu perlu ada edukasi berkelanjutan untuk memberikan pemahaman kepada konsumen agar mereka lebih teliti sebelum membeli, serta menakar kemanfaatan barang yang akan dibeli agar mencerminkan sebagai konsumen cerdas dan mandiri.

“Ada beberapa kiat menjadi konsumen cerdas, diantaranya teliti sebelum membeli, memperhatikan label dan masa kedaluarsa, pastikan produk jaminan mutu berstandar SNI dan membeli sesuai kebutuhan bukan keinginan,” pungkasnya.

Sementara, pemateri lainnya menjelaskan tidak jauh berbeda dengan paparan Wakapolres Kuningan. Perbedaannya hanya pada materi terkait tupoksi dari masing masing dinas atau lembaga sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen.(j’ly)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing