Kuningan Terkini - Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kuningan, akhirnya menetapkan Drs. Nono Sujono sebagai Dewan Pengawas (Dewas) Bank Kuningan untuk periode jabatan 2025–2028.
Penetapan ini dituangkan dalam SK Bupati Kuningan No 500/KPTS.1003-PEREK&SDA/2025 tentang Penetapan Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Kuningan Terpilih dalam Seleksi Calon Anggota Dewan Pengawas Periode 2025–2028.
Sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (2) Permendagri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Bank Perekonomian Rakyat Milik Pemerintah Daerah dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah Milik Pemerintah Daerah, calon Dewan Pengawas/Komisaris yang telah dinyatakan lulus akan diajukan Kepala Daerah kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukan seleksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, setelah melalui proses di OJK serta memperoleh rekomendasi/persetujuan, calon anggota Dewan Pengawas akan diangkat secara definitif oleh Bupati Kuningan.(gg)