Fishing

Mau Nyaleg? Ini Syaratnya

Politik

Mau Nyaleg? Ini Syaratnya

Dadan Hamdani

Kuningan Terkini- Usai melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan berkonsentrasi pada pelaksanaan Pemilu Tahun 2019. Sesuai dengan PKPU Nomor 5 Tahun 2018, Pengumuman Pendaftaran Calon dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 8 Juli 2018. Sementara untuk tahapan Pendaftaran Calon mulai tanggal 9 hingga 11 Juli 2018.

Menurut Komisioner KPU Kuningan Divisi Teknis, Dadan Hamdani, Mengacu pada Pasal 5 PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Pengajuan daftar bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan paling lambat 9 bulan sebelum hari pemungutan suara.

Setiap Partai Politik kata Dadan, dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan ketentuan: a) diajukan oleh Pimpinan Partai Politik sesuai tingkatannya; b) jumlah bakal calon paling banyak 100% (seratus persen) dari jumlah kursi yang ditetapkan pada setiap Dapil; c) disusun dalam daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) di setiap Dapil.

“Setiap 3 orang bakal calon pada susunan daftar calon sebagaimana dimaksud pada huruf c, wajib terdapat paling sedikit 1 (satu) orang bakal calon perempuan,” kata Dadan, Kamis (05/07/2018).

Dalam hal penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil sambung Dadan, jika menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas. Jika Partai Politik tidak dapat memenuhi pengajuan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d, pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota pada Dapil yang bersangkutan tidak dapat diterima.

“Bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, selain Warga Negara Indonesia, juga harus memenuhi persyaratann. Yaitu, a) telah berumur 21 tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT; b) bertakwa kepada Tuhan YME; bertempat tinggal di wilayah NKR; d) dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia; berpendidikan paling rendah tamat SMA, MA, SMK, MAK, atau sekolah lain yang sederajat,” paparnya.

Syarat lainnya terang Dadan, setia kepada Pancasila, UUD 45 dan Bhinneka Tunggal Ika; tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi; sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif; dan terdaftar sebagai pemilih.

Pada pasal 7 PKPU No 20 Tahun 2018 jelasnya, disebutkan syarat calon lainnya yaitu bersedia bekerja penuh waktu; mengundurkan diri sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa, perangkat desa yang mencakup unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi Sekretariat Desa dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.

“Selain itu, bagi Aparatur Sipil Negara, anggota TNI, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara, harus mengindurkan diri,” jelasnya.

Lebih jauh Dadang mengungkapkan, jika ada penyelenggara pemilu, panitia pemilu, ataupun panitia pengawas yang hendak menjadi calon, juga harus mengundurkan diri. Bagi akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, tidak boleh berpraktek atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Syarat berikutnya, bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada BUMN, BUMD, BUMDes atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara; menjadi anggota Partai Politik; dicalonkan hanya di 1 (satu) lembaga perwakilan.

“Dicalonkan hanya oleh 1 Partai Politik, di 1 Dapil. Harus mengundurkan diri sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota bagi calon anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD anggota DPR, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota yang dicalonkan oleh Partai Politik yang berbeda dengan Partai Politik yang diwakili pada Pemilu Terakhir,” pungkasnya.(j’ly)


Fishing