Fishing

KPU Sosialisasikan Aplikasi Situng Pilkada 2018

Sab20042024

Last updateKam, 04 Apr 2024 4am

bjb

Politik

KPU Sosialisasikan Aplikasi Situng Pilkada 2018

Dadan Hamdani

Kuningan Terkini- Dalam rangka persiapan Pemungutan dan Penghitungan Suara serta Rekapitulasi Penghitungan Suara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan Roadshow Bimbingan Teknis (Bintek) sekaligus sosialisasi Sistem Informasi Penghitung Suara (Situng) ke tiap Kecamatan. Demikian disampaikan Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Divisi Teknis, Dadan Hamdani kepada Kuningan Terrkini, Rabu (06/06/2018).

“Kegiatan tersebut diikuti oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang telah dijadwalkan sebelumnya. Program tersebut terhitung sejak tanggal 31 Mei s.d. 10 Juni 2018.” Kata Dadan menjelaskan.

Menurutnya, penyelenggara di Kabupaten Kuningan siap menggunakan aplikasi Sistem Informasi Penghitung Suara (Situng) pada Pilkada 27 Juni 2018 mendatang. Penerapan aplikasi tersebut untuk memastikan proses pemungutan dan rekapitulasi penghitungan suara secara terbuka dan faktual.

“Yang perlu dipedomani dalam penggunaan aplikasi Situng adalah tepat jenis, tepat jumlah, dan tepat waktu. Selain itu entry data form C1-KWK, terakhir sebagai penggunaan aplikasi excel form DAA, DA1, dan DB1.” tutur Dadan Hamdani.

Dalam Situng ini kata Dadan, terdapat beberapa jenis. Diantaranya Situng Pindai, Situng Rekap, Situng Aggreator, Situng Web, serta Situng Entri. Aplikasi Situng menjadi metode real count di Pilkada 2018. Apabila tidak ada kendala di komputer dan koneksi internet, maka proses penghitungan secara nyata sesuai data di TPS selesai di hari yang sama. Hal tersebut disebabkan karena Situng merupakan aplikasi yang digunakan pada saat pemungutan suara dan rekapitulasinya.

“Situng merupakan salah satu terobosan dari KPU RI untuk memastikan tahapan pungut hitung berjalan transparan. Namun, Situng hanya pembanding, karena hasil resmi pilkada tetap menggunakan rekapitulasi manual dan berjenjang sesuai amanah UU,” terangnya.

Kebijakan yang diandalkan oleh KPU RI ini sambung Dadan, bertujuan untuk menjawab kekhawatiran publik tentang hasil penghitungan suara pada Pilkada mendatang. “Situng merupakan aplikasi yang digunakan untuk memastikan transparansi penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) ataupun Pilkada sehingga dapat dijalankan dengan baik. Selain itu situng juga mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawal hasil pilkada kepada masyarakat. Fungsi dari situng menampilkan hasil pemungutan suara mulai tingkat tempat pemungutan suara (TPS) hingga ke tingkat pusat,” pungkasnya.(j’ly)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing