Politik
Anggota Panwascam Rangkap Jabatan Diprotes
- Detail
- Diterbitkan pada Rabu, 17 Januari 2018 15:26
- Ditulis oleh Handy Ramadhan Editor Tatang Ashari
- Dilihat: 18812
KUNINGAN TERKINI– Disaat seluruh penyelenggara pilkada gencar sosialisasi tahapan guna terciptanya pilkada damai dan sukses, di Kecamatan Cidahu, masih saja ada oknum panwascam merangkap jabatan.
“Masalah ini, berawal dari banyaknya aduan tenatang Pendamping Desa (PD), atau PKH, merangkap jabatan Panwas atau PPK. Itu kan gak boleh, melanggar,” ungkap Bendahara Ikatan Alumni Resimen Mahasiswa Indonesia (IARMI) Jabar, Didi Ajay, kepada KaTer, Selasa (17/01/2018).
Pelanggaran, mengacu pada UU No 15 tahun 2011 pasal 85 huruf K. Isinya mengatur, bahwa setiap anggota Panwaslu baik tingkat kabupaten dan tingkat kecamatan, tidak boleh merangkap tugas. Itu dapat melanggar aturan.
Dibeberkan, saat ini di Kecamatan Cidahu ada satu anggota panwas berinisial SE. Oknum diduga masih merangkap tugas sebagai Pendamping Desa (PD). “Mestinya anggota Panwascam tersebut melepaskan salahsatu tugasnya, memilih salah satu,” ujar Azay.
Ia mengaku telah kroscek langsung kepada koordinator PD, hasilnya tidak menyanggah. Bahwa betul ada anggotanya merangkap sebagai panwascam. Ia bahkan sudah mencoba melaporkan ini ke koordinator provinsi. Tapi berjalannya waktu hingga kini, SE tetap statusnya rangkap jabatan.
“Ketua Panwascam Cidahu, ketika saya konfirmasi juga mengakui, bahwa SE yang notabene anggota di panwas, juga merangkap tugas sebagai pendamping desa,”aku Ajay./Han