Fishing

GMNI Tolak RUU Pilkada

Politik

GMNI Tolak RUU Pilkada

Melly Puspita

Kuningan Terkini - Semakin mencuatnya wacana tentang pemilihan kepala daerah langsung dipilih oleh dewan, mendapat penolakan keras dari sejumlah elemen mahasiswa khususnya di Kuningan. Salah satunya dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kuningan yang dikomandoi Melly Puspita.

Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kuningan, Melly Puspita menganggap, bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang saat ini tengah di godog bisa berpotensi meresahkan rakyat Indonesia khususnya masyarakat Kuningan. Pasalnya, dalam RUU tersebut mengatur teknis pemilihan kepala daerah yang tidak dipilih oleh rakyat secara langsung, melainkan dipilih oleh para Wakil Rakyat (DPRD).

“Berdasarkan kajian bersama kawan-kawan DPC GMNI Kuningan, hal ini dianggap bertentangan dengan sistem demokrasi yang sudah diterapkan di Indonesia dengan slogan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” tandas Meli saat ditemui KaTer di sekretariat DPC GMNI yang berada tak jauh dari Kampus Universitas Kuningan, Jumat (12/9/2014).

Dengan dipilihnya kepala daerah oleh DPRD kata Melly, maka kedaulatan sudah tidak berada ditangan rakyat lagi. Pilkada yang dilaksanakan baik dipilih langsung oleh rakyat atau DPRD pilkada tetap beresiko. Karena, kecurangan dan persaingan tidak sehat tetap berpotensi terjadi.

“Akan tetapi, dengan rakyat memilih langsung pemimpinnya, hal itu tidak sampai memudarkan makna demokrasi yang selama ini digembor-gemborkan. Kami berpendapat bahwa rakyat akan semakin diabaikan jika RUU Pilkada itu disyahkan,” keluhnya.

Jika RUU Pilkada tersebut sampai diterapkan sambung Melly, maka calon penguasa akan lebih cenderung memikirkan bagaimana memperhatikan para anggota dewan yang lebih berpengaruh atas suaranya, dibandingkan masyarakat yang seharusnya dilayani dan disejahterakan.

“Kedepannya, bisa saja para penguasa hanya akan berfikir bagaimana mensejahterakan para anggota dewan dibandingkan masyarakat. Selain itu, DPRD pun hanya akan menjadi dewan perwakilan parpol bukan rakyat, dan mereka (anggota dewan, red) akan lebih mengutamakan hak-hak parpol bukan rakyat,” tegas Melly dengan nada sedikit tinggi. Di

katakan, dengan adanya RUU Pilkada yang mengatur pemilihan kepala daerah hanya melalui dewan, maka teknis pilkada seperti itu hanyalah melancarkan taktik politik dinasti. Ia bersama kawan-kawan GMNI lainnya juga berharap, kepada para anggota dewan baru untuk tidak seenaknya menggunakan fungsi legislasinya dengan membuat kebijakan-kebijakan, yang hanya memikirkan dan memuluskan rencana mereka (pejabat eksekutif, red) kedepan saja.

“Semua kebijakan yang dibuat, harus berlandaskan Rakyat Indonesia,” jelasnya.

Lebih jauh, Melli menilai bahwa kebijakan MD3 yang dibuat oleh pemerintah pusat tersebut akan membuat anggota dewan kebal hukum. Sungguh perbuatan yang sangat tidak diharapkan. “Rakyat memilihmu untuk melayani, bukan untuk mempercantik diri, mencari keamanan dan kenyamanan dalam berpolitik,” pungkas Melli.(AND)


Fishing