Fishing

Ini Gambaran Isi Surat Suara Pemilu 2024

Politik

Ini Gambaran Isi Surat Suara Pemilu 2024

Surqat Suara P4emilu 2o24.

Kuningan Terkini - Indonesia akan melaksanakan Pemilu 2024. Pemilu serentak kali ini menggabungkan pemilihan legislatif dan eksekutif. Ada 5 kertas surat suara Pemilu 2024 yang akan dibagikan dengan warna berbeda-beda sesuai peruntukannya. Diantaranya, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) serta Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD RI.

Berikut lima kertas surat suara Pemilu 2024.

1. Surat Suara Abu-abu

Surat suara abu-abu digunakan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres). Surat suara ini untuk memilih pasangan calon presiden dan calon wakil presiden periode selanjutnya. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon. Selain itu, ada tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres-cawapres.

2. Surat Suara Kuning

Surat suara kuning digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Surat suara ini mencakup sejumlah informasi untuk memudahkan pemilih. Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda gambar partai politik beserta logonya, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR. Gunakan hak pilih dengan mencoblos anggota DPR RI sesuai isi hati.

3. Surat Suara Merah

Surat suara merah untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Surat suara ini menjadi instrumen penting pemilihan wakil rakyat di daerah. Kertas surat suara merah memuat daftar calon anggota DPD sesuai provinsi, nomor urut, foto, dan nama calon anggota DPD. Pemilih bisa menandai calon pilihan dengan mencoblos maupun mencontrengnya.

4. Surat Suara Biru

Surat suara biru digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi. Surat suara ini memuat kotak atau lingkaran. Kotak atau lingkaran itu diisi dengan tinta oleh pemilih sesuai calon anggota DPRD provinsi yang dipilih. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara Hijau

Surat suara hijau untuk memilih anggota DPRD tingkat kabupaten/kota. Pemilih bisa mencentang pada kotak berisikan gambar calon anggota DPRD. Pilih calon anggota DPRD kabupaten/kota sesuai hati nurani. Surat suara ini memiliki kode unik atau nomor untuk memudahkan penghitungan suara. Surat suara ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.(***)


Fishing