Fishing

Dana BOS 119 Miliar Masuk APBD Perubahan

Parlementaria

Dana BOS 119 Miliar Masuk APBD Perubahan

Bupati Kuningan saat menyampaikan nota keuangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Perubahan TA 2017 di gedung DPRD Kuningan.

Kuningan Terkini - Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH menyampaikan nota keuangan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Perubahan TA 2017, pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Kamis (7/9). Rapat yang dipimpin H Uci Suryana SE itu, dihadiri Wakil Ketua DPRD Drs Toto Suharto SFarm Apt dan Hj Kokom Komariyah, serta puluhan anggota dewan dan para pimpinan SKPD Kabupaten Kuningan.

Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH dalam laporannya menyampaikan, dalam pelaksanaan APBD tahun 2017 terdapat dinamika perkembangan baik dari sisi pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dimungkinkan untuk melakukan perubahan APBD.

“Ada beberapa hal yang mendorong untuk dilakukan perubahan APBD TA 2017, diantaranya dengan terbitnya SE Mendagri no 910/106/SJ tentang petunjuk teknis penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan serta pertanggungjawaban dana bantuan operasional sekolah satuan pendidikan negeri, mengamanatkan dana BOS harus tercatat dalam APBD pada kelompok PAD jenis lain-lain PAD yang sah sebesar Rp119 miliar lebih,” sebutnya.

Selain itu kata Acep, ada pemberitahuan secara resmi perihal alokasi dana alokasi umum dan tambahan dana alokasi khusus fisik menurut provinsi/kabupaten/kota dalam APBN-P TA 2017 pada website Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu. Dimana, untuk Kabupaten Kuningan hanya dialokasikan sebesar Rp1,197 miliar. Sehingga mengakibatkan dana alokasi umum berkurang sebesar Rp21 miliar lebih dari anggaran sebelum perubahan, dan tambahan DAK fisik untuk penyelesaian DAK fisik tahun 2016 sebesar Rp11,93 miliar.

“Terbitnya peraturan Menkeu no 43/PMK.07/2017 tentang rincian dana bagi hasil cukai tembakau menurut provinsi/kabupaten/kota TA 2017, dimana hal ini memberikan tambahan bagi dana perimbangan sebesar Rp5,436 miliar,” paparnya.

Kemudian sambung Acep, terbitnya keputusan Gubernur Jabar tentang kurang/lebih salur bagi hasil pajak daerah provinsi Jabar per 31 Desember 2016 kepada kabupaten/kota, mengakibatkan bertambahnya pendapatan dari bagi hasil pajak provinsi sebesar Rp5,08 miliar.

“Selain itu, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) dari sisi penghematan belanja tahun 2016 yang belum dialokasikan. Hal ini untuk menghindari terjadinya dana yang menganggur. Terakhir, yakni terdapat pergeseran anggaran untuk program kegiatan yang harus dimasukan dalam perubahan APBD TA 2107,” pungkasnya. (yan)


Fishing