Fishing

Menyoal Mutasi, MS Mengadu ke Dewan

Parlementaria

Menyoal Mutasi, MS Mengadu ke Dewan

MS ssaat mengadu ke Dewan terkait mutasi

Kuningan Terkini - Menyoal mutasi atau rotasi yang dilaksanakan pada akhir tahun 2016 di lingkup pemerintah daerah Kabupaten Kuningan, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinitial MS mengadu ke wakil rakyat di gedung DPRD Kuningan, Selasa (03/12/2016). Menurutnya MS, pelaksaan mutasi yang dilaksanana di hotel Tirta Sanita beberapa hari lalu, dinilai kental dengan kepentingan penguasa.

“Mutasi ini menurut saya, sangat kental dengan kepentingan penguasa. Kenapa yang lain bisa balik lagi ke posisi asal, tapi kenapa saya tidak bisa. Jadi, saya sebagai masyarakat datang ke dewan mengadu soal ini,” katanya.

Sebelumnya kara MS, dirinya telah memberikan surat pengunduran diri dari jabatan yang diembannya kepada Bupati Kuningan Acep Purnama di pendopo. Selain bukan bidangnya di Dishub, Ia juga merupakan sarjana pendidikan.

Sementara, Ketua Komisi I Nuzul Rachdy yang didampingi oleh beberapa anggota dewan lainnya menjelaskan, terlepas dari persoalan MS, pelaksanaan mutasi beberapa hari lalu dinilai tidak dilakukan dengan baik. “Saat akan mutasi, sudah bocor kemana-mana. Pasca mutasi ada controversial, misalnya ada guru yang diangkat jadi struktural, padahal disisi lain kita kekurangan guru,” katanya.

Untuk itu kata Zoel, Ia akan memanggil BKD dan Baperjakat. “Kenapa bisa tersjadi seperti itu. Saya sebagai anggota dewan punya kompetensi, nanti akan dibahas oleh komisi I,” tuturnya.

Anggota Komisi I, Rudy Oang menambahkan, melihat kejadian rotasi ini, Komisi I akan melayangkan surat ke BKD selaku sekretaris baperjakat untuk meminta hasil assisment yang akan dikaji. Kejadian rotasi ini, jauh lebih fantastis dari sebelumnya, banyak pejabat yang tidak sesuai dengan pendidikanya, ada yang dikukuhkan dulu baru pendidikan dan sebaliknya.

“Merujuk pada undang-undang pasal 57 nomor 3 tahun 2003 tentang pemerintahann daerah, penyelenggara pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD. Kalau UU ini tidak bisa dilaksanakan sepenuhnya, ya kami juga memahami. Tapi kalau merujuk pada pasal 57 seharusnya tahu soal rotasi ini. Kita memeberikan catatan bahwa hal seperti ini tidak boleh kembali terjadi,” ujar Rudy. (l.hakim)


Fishing