Fishing

Alih Fungsi Lahan Dinilai Kurang Efektif

Parlementaria

Alih Fungsi Lahan Dinilai Kurang Efektif

ucap Jubir Fraksi Golkar saat membacakan PU terkait Raperda

Kuningan Terkini - Pandangan Umum (PU) Fraksi Golongan karya (Golkar) terhadap enam buah rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kuningan, melalui juru bicaranya yang diketuai oleh Saw Tresna Septiani, mengkritisi terkait raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan kabupaten. Golkar menilai, selama ini berbagai kebijakan yang berkaitan dengan masalah pengendalian alih fungsi lahan pertanian kurang efektif.

“Walaupun sudah banyak dibuat aturan dan kebijakan yang dilakukan pemerintah, namun hingga kini implementasi di lapangan masih kurang efektif. Hal ini karena tidak didukung oleh data dan sikap pro aktif yang memadai dari pemangku kepentingan,” ucap Jubir Fraksi Golkar saat membacakan PU terkait Raperda kemarin, Kamis (3/12/2014).

Pihaknya menilai, terdapat empat kendala mendasar yang menjadi alasan mengapa peraturan pengendalian konservasi lahan sulit terlaksana. Diantaranya yaitu, kendala konsistensi perencanaan, kendala koordinasi kebijakan, kendala pelaksanaan kebijakan, dan kendala pengendalian dan pengawasan.

“Terkait empat kendala tersebut, tidak efektifnya peraturan yang telah ada juga dipengaruhi oleh beberapa poin. Pertama karena sistem administrasi lahan masih lemah, koordinasi antar lembaga yang terkait kurang kuat, implementasi tata ruang yang belum memasyarakat, dan konservasi tanah dan air yang belum memadai,” katanya.

Disisi lain lanjut Jubir Fraksi Golkar, persepsi tentang kerugian akibat konservasi lahan sawah cenderung bias kebawah (under estimate). Dampak negatif konservasi konservasi lahan sawah tidak dianggap sebagai persoalan yang perlu ditangani secara serius dan konsisten. Kompetensi untuk melakukan pengendalian alih fungsi lahan sawah masih rendah, karena belum adanya suatu aturan baku, yang dapat memayungi seluruh upaya pengendalian yang dilakukan dan perlindungan terhdap lahan pertanian produktif yang ada.

“Alih-alih lahan produktif berubah fungsi menjadi target para pengembang perumahan, bangunan peternakan ayam buras, gudang-gudang industri, kantor-kantor UPTD Pertanian dan Peternakan di setiap kecamatan,” tegasnya.(AND)


Fishing