Pemerintahan
Sekda Minta PPK Pahami Regulasi
- Detail
- Diterbitkan pada Rabu, 11 Juli 2018 22:20
- Ditulis oleh Nona Rizky
- Dilihat: 22593
Kuningan Terkini- Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, H. Dadang Supardan meminta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang telah ditunjuk oleh pengguna anggaran agar memahami regulasi yang ada. Hal tersebut terungkap pada acara Sosialisasi Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintahan, di Ruang Linggajati, Aula Rapat Setda Kabupaten Kuningan, Senin (9/7/2018).
“Pembangunan daerah tidak lepas dari proses pengadaan barang dan jasa. Oleh sebab itu kepala SKPD sebagai pengguna anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu memahami aturan yang baru yaitu Perpres No 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Dadang Supardan, didampingi Kepala Bagian Barang dan Jasa Setda Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos, M.Si.
Dengan memahami regulasi sambung Dadang, akan memacu percepatan pelaksanaan pembangunan. Oleh sebab itu melalui sosialisasi itu diharapkan dapat memberikan arah sehingga terbebas dari indikasi tindak pidana korupsi. “Sasaran sosialisasi ini yaitu upaya untuk meningkatkan profesionalisme dalam pelaksanaan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Dadang Supardan.(NR)