Fishing

Penjabat Sekda Diperpanjang 3 Bulan

Pemerintahan

Penjabat Sekda Diperpanjang 3 Bulan

Bupati Kuningan saat melantik penjabat Sekda Kuningan.

Kuningan Terkini- Usai menjabat sebagai Sekda Kuningan selama 3 bulan, Drs Dadang Supardan, M.Si kembali dilantik dengan jabatan yang sama untuk 3 bulan kedepan. Penjabat Sekda dilantik oleh Bupati Kuningan, H Acep Purnama, SH, MH sesuai dengan Surat Gubernur Jawa Barat No: 800/2719/BKD Tanggal 28 Juni 2018.

Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kuningan, Drs. Uca Somantri, M.Si, Pelantikan dilakukan sesuai Keputusan Bupati Kuningan nomor 821.27/KPTS.198-BKPSDM/2018. Drs. Dadang Supardan, M.Si diberikan kepercayaan untuk melaksanakan tugas sebagai penjabat Sekda.

“Selain bertugas sebagai Penjabat Sekda, juga bertugas sebagai Asisten Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan,” kata Uca, Senin (02/07/2018).

Sementara, Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, SH, MH menjelaskan, penjabat Sekda melaksanakan tugasnya paling lama tiga bulan, terhitung tanggal saat pelantikan. Oleh karena itu, Penjabat Sekda kembali dilantik sesuai dengan Surat Gubernur Jawa Barat No: 800/2719/BKD tanggal 28 Juni 2018.

“Penjabat Sekda akan melaksanakan tugasnya selama 3 bulan sambil menunggu Sekda Definitif yang sedang dalam proses Open Bidding,” kata Acep menjelaskan.

Lebih jauh Acep menjelaskan, sebagai pembantu pimpinan dan filter bahan penetapan kebijakan pimpinan, penjabat Sekda harus teliti dan cermat dalam menyusun konsep, baik dalam bidang administrasi, organisasi, tata laksana, maupun ekonomi pembangunan, sehingga penyelenggaraan pemerintah dapat berjalan dengan baik.

“Jabatan adalah amanah dari Allah SWT yang wajib dilaksanakan dengaan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan janji dan sumoah jabatan yang telah diikrarkan dan harus dipertanggungjawabkan secara institusional kepada pemerintah dan secara moral kepada Allah SWT,” pungkasnya.(NR)


Fishing