Fishing

Pekat Minta Perda Mihol Ditinjau Ulang

Jum19042024

Last updateKam, 04 Apr 2024 4am

bjb

Pemerintahan

Pekat Minta Perda Mihol Ditinjau Ulang

Sekjen PEKAT Kuningan, Nana Mulyana Latief.

Kuningan Terkini - PEKAT Indonesia Bersatu Kuningan menilai Perda nomor 6/2014 tentang pengendalian dan pengawasan mihol (minuman beralkohol) di Kabupaten Kuningan tebang pilih. Pekat Kuningan menganggap perda yang baru saja disahkan beberapa waktu lalu tidak mencerminkan itikad baik Pemkab Kuningan untuk mewujudkan Kabupaten Kuningan bebas dari mihol atau minuman keras.

“Kami minta agar perda mihol ini segera ditinjau ulang demi kebaikan bersama,” kata Sekretaris Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air (Pekat) Indonesia Bersatu (IB) Kabupaten Kuningan, Nana Mulyana Latif ST kepada KaTer, Senin (25/8/2014).

Sejak awal kata Nana, pihaknya kurang sependapat dengan beberapa poin yang tercantum dalam perda tersebut. Pada BAB III pasal 5 mengisyaratkan Pemkab Kuningan telah melegalkan minuman beralkohol golongan A, B dan C di Kuningan. “Hal ini jelas sangat memprihatinkan,” ucapnya.

Lebih jauh Nana menjelaskan, sejak perda ini masih dalam raperda, pihaknya bersama yang lain sangat mengharapkan agar di Kuningan ini terbebas dari peredaran dan penggunaan minuman keras yang dapat merusak generasi muda dan akan merugikan masa depan. Tetapi harapannya tersebut tidak terakomodir oleh Pansus di DPRD yang membahas raperda.

“Menurut kami, ini tidak sesuai dengan harapan. Makanya, perda mihol ini harus ditinjau ulang agar semuanya jelas dan tegas. Termasuk Pemkab juga harus tegas terhadap masalah ini, jangan sampai ada kong kalingkong antara Pemkab dengan salah satu pengusaha hotel sehingga di hotel tersebut mihol golongan tertentu diperbolehkan beredar. Sedangkan yang kami harapkan di Kuningan ini terbebas dari miras alias mihol,” harapnya.

Kesan adanya kerjasama antara satu pengusaha dengan Pemkab Kuningan sambung Nana, sangat jelas tertuang di pasal 5 yang menerangkan bahwa mihol golongan A, B dan C hanya dijual di hotel bintang 3.

“Sebagaimana kita ketahui, hotel bintang 3 di Kuningan itu hanya ada satu, yakni Tirta Sanita Hotel. Ada apa antara pemda dengan Tirta Sanita ini? Perda itu harusnya bisa mengakomodir aspirasi sebagai produk hukum untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan kepentingan seorang pengusaha, apalagi hanya kepentingan Bupati,” tukasnya dengan nada sedikit menyindir.

Ia pun menuding pansus (panitia khusus) DPRD yang membahas raperda mihol terkena angin surga dari pihak-pihak berkepentingan dan juga dari pengusaha Hotel tersebut yang akan dijadikan pusat peredaran miras terbesar dan penyuplai di Wilayah Cirebon-Kuningan.

“Kita tahu kalau di Cirebon kota maupun kabupaten jauh-jauh hari sudah mengeluarkan perda syariah 0 persen. Maka dari itu, dengan adanya perda mihol di Kuningan, saya memprediksi kedepan akan lebih kacau dari sebelum adanya perda. Ini jelas harus digugat dan harus ada PK (peninjauan kembali). Saya sekarang sedang berkoordinasi dengan ormas se-Wilayah 3 Cirebon untuk segera ada gerakan menyikapi perda ini,” pungkasnya.(AND)

Add comment


Security code
Refresh


Fishing