Hukum
Sidang Dugaan Money Politik, Eksepsi MB Ditolak
- Detail
- Diterbitkan pada Selasa, 03 April 2018 23:33
- Ditulis oleh Gilang
- Dilihat: 20199
Kuningan Terkini - Kasus dugaan money politic yang menyeret MB (56), salah seorang dari tim pemenangan paslon Bupati/Bakil Bupati Kuningan nomor urut 2, Dudy–Udin di Desa Karanganyar, Kecamatan Darma awal Maret lalu mulai disidangkan, di Pengadilan Negeri Kuningan, Selasa (03/04/2018).
MB (56) yang diduga melakukan praktik money politic di Desa Karanganyar dilaporkan tim pemenangan paslon nomor urut 3, Acep-Ridho atas nama Masdukat kepada Panwaslu, berikut dengan barang bukti berupa empat amplop berisi uang masing-masing Rp.25.000.
Saat sidang berlangsung, sejumlah aparat kepolisian resort Kuningan diterjunkan untuk menjaga jalannya sidang pertama MB yang mendapat dukungan puluhan massa pendukung Dudy-Udin. Sidang dilaksanakan secara marathon dengan dua agenda sekaligus.
Setelah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) dilanjutkan ekspesi/keberatan dari kuasa hukum MB, Diding Rahmat SH MH. Dengan tegas, Diding menolak dakwaan, sebab si penerima dugaan money politic tidak dijadikan terdakwa. “Unsur Gakkumdu dalam kasus ini tidak profesional, sebab jika si pemberi terkena sanksi hukum, harusnya penerimanya juga sama,” sebutnya.
Namun, eksepsi/keberatan yang disampaikan kuasa hukum MB ditolak Hakim, Dicky Ramdani dan sidang akan dilanjutkan Rabu besok (04/04/2018) dengan menghadirkan para saksi. (gio)