Fishing

Lagi, BNN Kuningan Bekuk Pengedar Sabu

Hukum

Lagi, BNN Kuningan Bekuk Pengedar Sabu

Kepala BNN Kuningan

Kuningan Terkini - Lagi, Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Kuningan berhasil membekuk satu orang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Kalimanggis Kulon, Kecamatan Kalimanggis, Kabupaten Kuningan, Selasa (12/09/2017) lalu. Pelaku berinitial Na (27) alias Peuceuy ditangkap tim Brantas dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,83 gram dibungkus plastik bening.

“Selain barang bukti sabu, petugas mengamankan barang bukti lainnya berupa handphone,” kata Kepala BNN Kuningan, Edi Heryadi SPd MSi, Senin (18/09/2017).

Selain Na lanjutnya, petugas tengah memburu tersangka lainnya berinisial E berjenis kelamin perempuan. Dan kini telah menjadi DPO. Pelaku yang kesehariannya merupakan buruh lepas ini, dijerat dengan pasal pasal 114 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 penjara.

“Saat diperiksa petugas, hasil tes urine pelaku ini pun positif. Jadi, selain menjadi pengedar sabu, juga sebagai pengguna sabu. Kalau pengakuan pelaku, katanya tidak sering memakai sabu, tapi itu kan pengakuan ya,” tukasnya.

Kepada petugas kata Edi, pelaku sengaja menjual narkotika jenis sabu itu dengan harga kisaran Rp300 ribu sampai Rp400 ribu. Pelaku pun mengaku, menjadi kurir pengedar narkoba belum lama. “Pengakuan pelaku belum lama jadi kurir narkoba. Tapi sulit ya, apakah benar masih baru atau sudah lama,” pungkasnya. (yan)


Fishing