Kam28032024

Last updateRab, 27 Mar 2024 3pm

bjb

Hukum

PLPR Karang Pamulang Pelabuhanratu Masuk PTUN Bandung

PLPR Karang Pamulang Pelabuhanratu Masuk PTUN Bandung

Kuningan Terkini, Bandung – Gerak maju pembangunan PLPR (Pelabuhan Laut Pengumpan Regional) di Karang Pamulang Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi. Pembangunannya pernah digarap pada November 2015, ini konon bersumber dari APBN sebesar Rp. 296, pembebasan lahannya 6.600 M2, nyaris diam-diam sejak Juli 2017 masuk di PTUN Bandung.

Sejak awal pembangunan PLPR ini, telah mereklamasi sebagian pantai di Karang Pamulang Palabuhanratu. Efeknya, memunculkan sejumlah kontroversi, di antaranya dari para pecinta lingkungan hidup. “Tempat latihan selancar di Karang Pamulang, sejak direklamasi jadi hilang. Ini kontroversial, kalau di luar negeri justru mereka buat ombak buatan. Di sana, sebaliknya dihilangkan,” papar Mardi (32) warga Sekeloa Barat Bandung yang menggemari olahraga selancar.

Lainnya, Erri Megantara, Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Alam dan Lingkungan Unpad sejak Januari 2016, seusai hadir dalam rapat kontroversi PLPR di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Alam di BPPT Jakarta. ”Proyek ini serampangan, konsepnya belum jelas seperti apa?” Fase terakhir pada 16 Agustus 2017 di PTUN Bandung, pembebasan lahan PLPR ini menjadi obyek perkara.

”Hari ini replik atas eksepsi tergugat (Kep. Kantor Pertanahan Kab. Sukabumi). Di antaranya, terbitnya sertifikat hak milik No 73/ Desa Palabuhanratu, Kec. Palabuhanratu, pada 8 Oktober 1968 atas nama Soerono Haryanto, luas tanah kurang lebih 6.600 M2, dan berita acara pelepasan hak itu, tidak sah”, papar Hanson R Sanger kuasa hukum Romel T.B dalam perkara No 80/G/2017/PTUN.BDG.

Kepala Bagian hukum Pemkab Sukabumi, Ade Suryana, dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Rialam S, SH. MH,seusai dipertemukan dengan Hanson R Sanger, serta tergugat Yayat Hidayat, Kasubsi Perkara BPN Kab. Sukabumi:”Minggu depan baru bisa ada jawaban apakah ikut sebagai para pihak atau tidak dalam perkara ini”, ujarnya sambil menambahkan – “Proses di lapangan itu teknis sifatnya,” kala ditanya berdasarkan laporan para pecinta lingkungan, ada pembangunan kembali di lapangan.

Ada yang menarik dalam persidangan kali ini, hadir Firdaus. Ia mengaku selaku kuasa hukum dari pemilik lahan Soerono Haryanto. Diketahui, Soerono (68), pada persidangan minggu lalu (9/8/2017), ia tidak hadir. Dalam perkara ini Soerono diduga telah menerima transaksi dari Pemkab Sukabumi cq Dishubkominfo untuk tanah seluas kurang lebih 6.600 M2 sebesar Rp 7 M lebih.

“Saya ingin masuk sebagai pihak, tujuannya ingin meluruskan permasalahan. Kita ingin memberi jawaban atas kasus ini.” Firdaus kala ditelisik apa yang akan diluruskan dari permasalahan ini? “Nantikan jawabannya, setelah pesan-pesan berikut ini …”, katanya sambil meninggalkan gedung PTUN Bandung, yang akan menyidangkan kasus ini kembali pada 23 Agustus 2017.

Diduga, persidangan ini akan berjalan panjang. Amati, salah satunya soal nilai transaksi tanah di PLPR ini. Menurut Hanson yang katanya sebagai masalah “kecil”, menyoal nilai bukti NJOP tanah Soerono Haryanto per meter Rp. 335.000 (tiga ratus tiga puluh lima ribu rupiah), tetapi dibayar dan dibeli Pemkab Sukabumi cq Kadishubkominfo per meter di atas Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah).

”Pembelian ini pun tidak melalui tim appraisal. Lagi pula NJOP di tanah yang sama per meter Rp. 103.000 (seratus tiga ribu rupiah)”, pungkasnya sambil menunjukkan gestur tanda tanya. (Harri Safiari )

Add comment


Security code
Refresh


Fishing